Terkait Debu, DLHD Morowali Utara Surati 16 Perusahaan Tambang
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 22
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLONODALE — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) mengeluarkan imbauan kepada 16 perusahaan pertambangan agar meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dampak musim kemarau, khususnya terkait pencemaran udara akibat debu aktivitas tambang.
Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat resmi DLHD Morowali Utara tertanggal 13 dan 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Adapun perusahaan yang menerima surat imbauan tersebut yakni:
• PT Mulia Pasific Resources
• PT Itamitra Nusantara
• CV Afif Lintas Jaya
• PT Sumber Swarna Pratama
• PT Trinusa Bangun Perkasa
• PT Usaha Kita Kinerjatama
• PT Trinusa Dharma Utama
• PT Hoffmen International
• CV Surya Andima Perkasa
• CV Rezky Utama
• PT Sumber Permata Selaras
• CV Putri Perdana
• PT Palu Baruga Yaku
• CV Warsita Karya
• PT Mineral Bumi Nusantara
• PT Cocomen
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa musim kemarau berpotensi meningkatkan partikel debu beterbangan akibat aktivitas pertambangan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, serta keselamatan kerja di wilayah lingkar tambang.
Sehubungan dengan hal itu, DLHD Morowali Utara meminta seluruh pelaku usaha pertambangan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan pada lokasi bukaan tambang, melakukan upaya pencegahan serta pengendalian langsung pada sumber debu, termasuk penyiraman rutin di area produksi dan jalan angkut.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala di sekitar area tambang guna memastikan efektivitas langkah pengendalian yang dilakukan. Seluruh aktivitas pertambangan diharapkan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Syafrudin, ST., MT., menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
DLHD Morowali Utara juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan melaksanakan ketentuan pengendalian dampak lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar