Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Cinta Terlarang, dan Postingan Sosmed Berujung Laporan ke Polres Morut

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 166
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sosial media (Sosmed) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Surat Pengaduan Nomor: STTSP/189/VIII/2026/Satreskrim, pengaduan tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Morowali Utara.

Surat tanda terima tersebut ditandatangani oleh pihak pengadu dan diterima oleh Brigadir Polisi Satu Caezariel Chrismendo Rantung, selaku petugas pada Satreskrim Polres Morowali Utara.

Laporan ini berawal dari komentar sosial media Facebook akun seorang perempuan inisial ANT pada 24 Agustus 2026. Komentar ini muncul karna ANT dan EG pernah berselisih namun telah di selesaikan.

EG dan EH yang adalah suami dari ANT diduga pernah menjalin hubungan, namun persoalan ini sudah diselesaikan.

Dalam hubungan keduanya EH pernah memberikan uang kepada EG tanpa diminta, dan tidak diketahui jumlahnya karna hubungan yang lama.

Kini bukan hanya istri EH yang memposting dan menjelekan EG, tapi EH yang pernah menjalin kasih pada tanggal 2 Oktober datang bersama istrinya AMT ke tempat tinggal EG. EH kemudian menagih uang dengan menghidupkan kamera dan merekam percakapan dengan EG. Rekaman itu kemudian dibagikan oleh istri EH yaitu AMT dengan video dan kata-kata yang bernada ancaman.

Jumat, Tanggal 03 Oktober 2026 EG kembali menghubungi pihak Polres Morut karna dirinya kembali di posting oleh istri EH.

“Saya di posting kembali tanggal 2 Oktober padahal sebelumnya saya sudah laporkan komentar tanggal 24 Agustus. Dan masalah ini sudah selesai. Saya disuruh hari Senin ke Polres untuk cek laporanku ini,”ujar EG sambil menunjukan bukti laporan polisi (3/10)

Sementara pria warga Lembobelala inisial EH yang diketahui adalah security PT. GNI yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa memang dirinya yang foto dan video kemudian di posting oleh istrinya.

“Iya pak, nanti saya konfirmasi dulu sama istri saya yang posting,”ujar EH lewat sambungan telpon saat dikonfirmasi media ini (3/10)

Kini EG berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Terlepas dari dirinya pernah melakukan kesalahan karna terjebak cinta terlarang. Ia mengaku sudah berbenah diri.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less