
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (29/6/2021). Rega Felix yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul disebutkan demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik), setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang yang telah ditentukan. Selain itu, ketentuan tersebut juga merupakan suatu keharusan yang harus dilewati sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jelas Negara telah menjamin masyarakat yang kantongi sertifikat, herannya menurut Kepala Desa Keurea Damran Dudin PT. Sentosa Abadi (PT. SA) korban namun Kepala Desa tidak bisa menjelaskan siapa yang jadikan SA korban. Hingga saat ini sejumlah warga Morowali, lahannya masih dikuasai oleh perusahaan Dan pemilik sertifikat yang diterobos lahannya belum mendapat kepastian hukum
“Warga Justru yang menjadi korban bukan perusahaan, seperti kades katakan di Media kalau perusahaan korban, yang jadi pertanyaan siapa yang korbakan perusahaan, justru perusahaan diduga terobos lahan warga. Bisa dicek sertifikat lahan warga asli atau tidak, penegak hukum sudah bisa berikan kejelasan kepastian hukum” Ujar Au masyarakat Morowali.
Komentar