Perkebunan Sawit PT. ANA Legal Secara Hukum
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
- visibility 16
- print Cetak

Foto: illustrasi perkebunan sawit (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – PT. Agro Nusa Abadi (ANA) kembali menjadi sorotan terkait status legalitas usaha perkebunannya. Namun, jika ditelaah secara hukum, operasional PT. ANA justru berjalan sesuai aturan yang berlaku pada saat usaha dimulai, yakni berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Peraturan tersebut, serta perubahan-perubahannya hingga Permentan No. 98 Tahun 2013, tidak mewajibkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu untuk bisa membuka kebun. Artinya, selama perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), maka kegiatan pembukaan kebun sudah diperbolehkan secara hukum, sembari menunggu proses penerbitan HGU berjalan.
Pola ini bukan hanya dilakukan oleh PT. ANA, melainkan merupakan praktik umum di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Morowali dan Morowali Utara. Sejumlah perusahaan besar seperti PT. Tomaco, PTPN/SPN, grup Sinar Mas, grup Astra, hingga KLS, juga menjalankan mekanisme serupa: memulai kegiatan perkebunan setelah mengantongi IUP, lalu mengurus HGU sambil berjalan.
Pada praktiknya, penerbitan HGU diawali dengan penetapan lokasi atau “inlok”, yang kemudian dinilai oleh Panitia B yang terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pihak lainnya. Penilaian ini menjadi dasar untuk pengajuan HGU.
Namun, dalam realisasinya, proses penerbitan HGU bisa berjalan cepat, lambat, bahkan mandek, tergantung kondisi di lapangan, seperti adanya sengketa lahan, klaim tanah adat, atau tumpang tindih dengan kawasan hutan yang belum dilepas statusnya.
Ketika Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disahkan, pada Pasal 42 ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah memiliki IUP dan HGU. Namun, dalam Pasal 114 (ketentuan peralihan) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa perusahaan yang telah lebih dahulu beroperasi sebelum UU ini terbit, wajib melakukan penyesuaian.
Dengan kata lain, PT. ANA yang sudah lebih dahulu beroperasi sebelum UU 39/2014 berlaku, tetap dinyatakan legal dan sah secara hukum, asalkan melakukan proses penyesuaian sebagaimana diatur dalam UU.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Sulteng ini juga menegaskan tentang legalitas perkebunan sawit. Hal ini memperkuat bahwa usaha perkebunan PT. ANA secara legal telah memenuhi ketentuan saat pertama kali beroperasi. Menurutnya, keterlambatan penerbitan HGU murni karena proses teknis di BPN yang kini sedang diupayakan percepatannya.
Pernyataan ini memperkuat posisi hukum PT. ANA yang selama ini sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, baik dari sisi perizinan perkebunan maupun komitmen untuk menyesuaikan dengan UU terbaru.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua pembukaan kebun tanpa HGU merupakan pelanggaran hukum. Dalam banyak kasus, perusahaan sudah memiliki dasar legal berupa IUP, dan HGU adalah bagian dari proses administratif lanjutan yang bisa saja tersendat karena faktor eksternal.
Legalitas suatu usaha perkebunan harus dilihat secara komprehensif, termasuk waktu pendirian, dasar hukum saat itu, serta progres penyesuaian terhadap aturan yang lebih baru. Dalam hal ini, PT. ANA telah menjalankan kewajiban hukumnya dan kini hanya tinggal menunggu kelengkapan administratif dari BPN.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar