Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Serba Serbi » Opini: Kongkalikong Pengadaan

Opini: Kongkalikong Pengadaan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini: Kongkalikong Pengadaan

Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah kian meresahkan publik. Masyarakat mulai gerah melihat pola yang sama: satu pemilik perusahaan menguasai banyak proyek melalui beragam badan usaha, sementara nama perusahaannya saja yang berganti. Fenomena ini menimbulkan kesan kuat adanya monopoli proyek, yang secara hukum jelas bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Di lapangan, dugaan kongkalikong antara dinas teknis, panitia tender, dan pihak ketiga sering muncul dalam obrolan publik maupun pemberitaan media. Informasi mengenai dugaan dana pelicin atau gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa juga terus beredar, mempertebal keyakinan bahwa sistem tender belum sepenuhnya bersih. Jika benar demikian, maka nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan anggaran publik jelas telah dilanggar.

Kontraktor yang bermasalah sering kali gagal memenuhi standar mutu proyek. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ironisnya, meskipun catatan kinerjanya buruk, kontraktor-kontraktor ini tetap lolos dan kembali memenangkan proyek pemerintah, hanya dengan bendera perusahaan yang berbeda. Pola ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi seakan telah menjadi “rahasia umum” di kalangan masyarakat.

“Pengaturan proyek” yang kerap terjadi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, membuat kualitas pekerjaan di lapangan jauh dari harapan. Situasi ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar pemerintah segera bertindak tegas. Regulasi yang melarang kontraktor bermasalah ikut tender perlu ditegakkan secara konsisten, diiringi pengawasan ketat oleh lembaga pengawas independen dan aparat penegak hukum.

Transparansi merupakan kunci utama pengelolaan proyek publik. Tanpa keterbukaan, sulit tercipta keadilan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Apabila praktik monopoli dan kolusi ini dibiarkan, bukan hanya integritas pemerintah yang tercoreng, melainkan juga pembangunan daerah yang akan terhambat. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada proses tender, dan anggaran publik akan terbuang percuma.

Secara hukum, praktik semacam ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 17 melarang penguasaan pasar yang menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 22 melarang praktik kolusi dalam proses tender yang merugikan masyarakat.

Selain itu, praktik monopoli proyek dalam lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan proses tender dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah sebenarnya memiliki landasan kuat untuk menindak tegas para pelaku praktik monopoli proyek dan kongkalikong tender. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal positif bahwa negara tidak membiarkan penyimpangan menggerogoti pembangunan. Jika tidak, kebocoran anggaran dan proyek gagal guna akan terus terjadi, sementara masyarakat hanya menjadi korban.

Masyarakat kini menanti keberanian pemerintah untuk mengambil langkah nyata: memperketat pengawasan, membuka akses informasi tender seluas-luasnya, mengevaluasi kinerja kontraktor secara transparan, dan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Sebab hanya dengan cara itulah keadilan, efisiensi, dan integritas dalam penggunaan anggaran negara bisa benar-benar diwujudkan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less