Kejari Morowali Utara Tingkatkan Dugaan Korupsi Pengadaan Insinerator RSUD Kolonodale ke Tahap Penyidikan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 22
- print Cetak

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Morut (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara– Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.
Kegiatan pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan Surat Perintah Resmi
Proses penyelidikan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.
Sejumlah Indikasi Permasalahan Ditemukan
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan beberapa indikasi permasalahan, antara lain:
• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
• Alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dilaporkan dalam kondisi mangkrak.
• Belum adanya izin pengoperasian dari instansi berwenang, sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada pelayanan pengelolaan limbah medis di rumah sakit daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H (3/3).
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H., menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar