Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Empat Raperda Strategis Dibahas di Paripurna DPRD Morowali Utara

Empat Raperda Strategis Dibahas di Paripurna DPRD Morowali Utara

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 7
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II H. Ambo Mai. Dihadiri wakil Bupati Morowali Utara, Djira, K. Jumat, 10 April 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh anggota DPRD serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terencana, harmonis, dan partisipatif serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat Raperda yang disampaikan meliputi:

Pertama, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Raperda ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, melalui penyediaan bantuan hukum secara gratis serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Kedua, Raperda Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai langkah penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang mandiri dan demokratis.

Ketiga, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi ini disusun untuk menggantikan Perda sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Pengaturan baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Keempat, Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda ini berfokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, penguatan sistem informasi aset, serta penegasan tanggung jawab pengelola sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Keempat Raperda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Morowali Utara.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less