APARAT TAK BERDAYA, PENGAMBILAN PAKSA JENAZAH PASIEN COVID-19 DI BATURUBE

BERITA MORUT2,640 views

APARAT TAK BERDAYA, PENGAMBILAN PAKSA JENAZAH PASIEN COVID-19 DI BATURUBE

 

BERITAMORUT.COM- Pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 oleh warga terjadi di Puskesmas Baturube, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam atas kasus tersebut.

▪︎Sekilas Tentang Jenazah

Kelahiran manusia akan membawa sukacita sebaliknya kematian akan membawa kesedihan. Roda kehidupan berputar diketahui atau tidak disadari. Tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Begitu pula kematian.

Orang yang meninggal secara umum disebut dengan jenazah. Jenazah atau mayat hingga kini belum didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata jenazah diartikan sebagai badan atau tubuh orang yang sudah mati.

Jenazah secara umum apabila meninggal akan dilaksanakan beberapa prosedur, contohnya dalam agama islam seperti memandikan, mengkafani, menshalati. dan mengubur.

Prosedur tersebut berbeda dengan kondisi pada saat ini. Wabah Virus Corona yang ditetapkan sebagai bencana nasional yang masih belum bisa ditekan secara maksimal. Telah menelan korban hingga 72.489 jiwa pada 17 Juli 2021.

Sementara di kabupaten Morowali Utara
Total Kematian 1/8 yaitu 5 org
Total Kematian tgl 14 Juli sd 1 Agustus 32 org .

Pada tanggal 01 agustus 2021 saja terjadi 5 kematian covid-19 di Morut termasuk di wilayah kerja Puskesmas Baturube,

1 Bungku Utara( Taronggo)
1 Pandauke
1 Beteleme
1 Tompira
1 Kolonodale ( awak Kapal)

Jenazah pasien Covid-19 berbeda dengan jenazah yang meninggal secara umum. Jenazah pasien Covid-19 diurus dengan protokol kesehatan yang ketat. Karena menular lewat berbagai cara mulai dari droplet, aerosol, muntahan, feses, serta kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi.

Sehingga mengkhawatirkan dapat menular dari jenazah ke manusia yang masih hidup. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan bagi orang sekitar harus diutamakan.

Lalu bagaimana sebenarnya pengaturan tentang jenazah pasien Covid-19 di Indonesia?

Regulasi Jenazah Pasien Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi telah secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional.

Maka dalam hal penanganan jenazah yang disebabkan oleh penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta hakikatnya sebagai manusia.

Untuk menghadapi penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 oleh keluarga atau warga sekitar maka pihak berwajib akan memberikan sanksi tegas melalui proses hukum yang berlaku terhadap kelompok atau individu yang terlibat dalam proses penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 bahwa penanganan jenazah akibat wabah merupakan salah satu diantara penanggulangan wabah.

Pada pasal 14 dapat disimpulkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana 1 tahun dan denda 1 juta rupiah, serta merupakan suatu tindak pidana.

Selain peraturan tersebut aparat penegak hukum dapat menjerat oknum penjemputan paksa jenazah Covid-19 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

KUHP

Pasal 214 ayat (1) menyatakan bahwa dengan ancaman pidana 7 tahun bagi orang yang berkelompok melakukan suatu paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan pasal 212.

Pasal 211 menyatakan bahwa ancaman pidana 4 tahun bagi siapapun yang mengancam dengan atau tanpa kekerasan kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan perbuatan sesuai jabatan yang sah.

Pasal 212 menyatakan bahwa ancaman pidana 1 tahun 4 bulan atau denda 5.500 rupiah kepada siapapun yang melakukan ancaman dengan atau tanpa kekerasan melakukan perlawanan terhadap tugas sah seseorang pejabat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Pasal 93 yang menyatakan bahwa siapapun yang melanggar penyelenggaraan karantina kesehatan seperti pasal 9 ayat (1) dan/atau mempersulit penyelenggaraan karantina kesehatan yang mengakibatkan keadaan darurat kesehatan masyarakat diancam dengan pidana 1 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Jenazah pasien positif covid-19 di desa Uewaju kecamatan Bungku Utara di ambil paksa pihak keluarga dari Puskesmas Baturube kamis 29 juli 2021 sekitar pukul 22.00 wita.
Salah satu pasien asal desa Uewaju sebelumnya telah beberapa hari dirawat di Puskesmas Baturube, pasien tersebut terkonfirmasi positif covid-19 dan meninggal dunia hari kamis 29 juli 2021 pukul 21.00 wita.

Melalui kepala Puskesmas Baturube Assidik Dg Malureng menjelaskan bahwa pihak Puskesmas, Kapolsek Bungku Utara dan Danramil serta pihak kecamatan telah 2 kali memberikan pemahaman kepada keluarga, dengan mengunjungi rumah duka, namun akhirnya keluarga secara paksa mengambil jenazah ke Puskesmas tanpa mengikuti protokol kesehatan pemakaman jenazah covid-19,

“Saya sudah melakukan mediasi dengan kapolsek dengan Danramil, 2 kali kami ke rumah duka melobi keluarga. Saya menjelaskan bahwa kami bekerja sesuai petunjuk agar dilakukan pemakaman sesuai protokol covid, penanganan pandemi saat ini. Sebenarnya yang kedua kali sudah sepakat semua, cuma tiba-tiba ada yang beri masukan, terpancing lagi keluarga. Pihak keamanan juga karena mungkin kekurangan personil disini, yah kami tidak bisa juga berbuat banyak. Mereka minta di antar dengan ambulance, tetapi saya minta maaf tidak bisa kami antar dengan ambulance. Karena sama saja dengan saya sengaja menyebarkan virus di desa ini. Karena protokol pemakaman jenazah covid-19 langsung di makamkan. Akhirnya mereka putuskan dengan ambil paksa. Kita tahan juga memberi pengertian tapi mereka tidak mau juga, tetap mereka paksa ambil mayatnya. Meninggal tadi malam jam 9, hari ini sudah di makamkan oleh keluarga,” ujar Kepala Puskesmas Baturube.**

Komentar