MOROWALI- Dikutip dari Medcom.id, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyentil soal keseriuasan semua pihak terutama bagi penegak hukum dalam mengungkap pelaku mafia tanah sampai di daerah. Jokowi, juga memerintahkan para menterinya mengusut tuntas seluruh kasus mafia tanah yang terjadi di Tanah Air. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Diketahui ada sekitar 7 kepala keluarga yang mengklaim tanah yang dikelola PT.SA (Sentosa Abadi) adalah milik mereka sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat mereka. Kapolres Morowali, Suprianto,S.IK.,M.H., menerangkan bahwa sudah ada 14 saksi yang dimintai keterangan terkait masalah tersebut termasuk kepala Desa Bahodopi dan Kepala Desa Keurea.
“Laporannya sementara proses bergulir di Reskrim Polres Morowali, selanjutnya akan dilakukan penyitaan dokumen baik itu milik PT.SA maupun milik masyarakat”. Ungkap Kapolres
Kepala Desa (Kades) Keurea, Damran Dudin, salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh pihak Polres Morowali, dalam kasus sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Sentosa Abadi menyampaikan, jika objek sengketa diolah dan dimiliki masyarakat Desa Keurea, kemudian pada tahun 1993 masuk masyarakat transmigrasi dan sisipan, mendapat pembagian lahan 1, lahan 2, serta surat-suratnya, Kades tidak menjelaskan detail maksud dari masyarakat sisipan, penjelasannya bahwa masyarakat yang kantongi sertifikat jadikan lahan itu objek sengketa, namun pemilik lahan tidak pernah mengetahui lokasi lahan dua yang ada dalam sertifikat. Ia juga mengakui jika masyarakat Keurea yang menjual lahan tidak kantongi sertifikat
“sebelum ada para Transmigran, wilayah tersebut sudah dimiliki dan diolah oleh masyarakat Keurea. Begitu ada program Transmigrasi tahun 1993 masyarakat trans dan sisipan diberikan pekarangan, lahan 1 dan lahan 2 beserta suratnya. Yang jadi masalahnya 29 tahun mereka tidak pernah cek lahan 2 tersebut yang menjadi sengketa sekarang” Kata Damran.
Damran menambahkan jika yang menjual lahan adalah milik sebenarnya, namun tidak memiliki alas hak nanti setelah dijual baru masyarakat mau mengurus suratnya, Damran juga membenarkan jika lahan sengketa bersertifikat dan suratnya dikuasai oleh masyarakat yang bersengketa.
“yang menjual lahan itu adalah pemiliknya, konfirmasi langsung masyarakat saya yang menjual lahan itu, Ini juga Masyarakat nanti menjual baru minta bikin surat di Desa, sementara masyarakat sisipan yang dikasih sertifikat 1993, tidak pernah mengetahui lokasinya dan nanti tahun 2022 baru keberatan setelah mengetahui tanah miliknya dikuasai oleh PT. SA” ungkapnya
Masyarakat Morowali berharap kepada Polres Morowali agar bisa segera mengungkap kasus sengketa yang sudah lama bergulir. Masyarakat mengatakan jika kasus sengketa bisa segera terungkap tuntas, itu merupakan keberhasilan luar biasa sebab sengketa lahan yang lagi bergulir bisa menjadi alasan bagi pimpinan maupun pihak lain untuk memberikan penghargaan ataupun Reward, karena amanah presiden dan perintah Kapolri benar dilaksanakan oleh semua jajaran Kepolisian di daerah. Dan paling penting kepercayaan semakin meningkat serta hati masyarakat Morowali bisa kembali diraih oleh Kelolisian, terutama bagi jajaran Polres Morowali, sebab sebelunya, banyak sengketa lahan yang tidak pernah selesai. Kali ini kita lihat alas hak masyarakat yang bersengketa sangat jelas dan semoga terungkap siapa mafia tanah yang menjadi dalang sengketa, pasalnya jelas jika masyarakat kantongi sertifikat mengapa bisa terjadi jual beli tanpa sepengetahuan pemilk. Dan yang menjadi pertanyaan siapa yang membuat AJB, juga mengapa perusahaan tidak periksa dasar surat membuat AJB, sehingga patut diduga perusahaan ikut terlibat dalam proses jual beli ilegal.
“Kami percaya Polisi bisa secepatnya mengusut tuntas masalah sengketa masyarakat dan Persuahaan, apalagi sangat jelas jika masyarakat miliki sertifikat. Kenapa bisa terjadi jual beli? Apa ada oknum yang jadi aktor memuluskan transaksi penjualan tanah tersebut? Menariknya, saya membaca dalam berita kalau Kades Mengetahui jika masyarakatnya yang bersengketa kantongi Sertifikat dan jika diliat dari pernyataan lainnya beliau terlihat memahami narasi sejarah terbitnya surat Sertifikat itu. Saya rasa Sentosa Abadi, sebagai perusahaan yang besar bisa paham bagaimana prosedur membeli tanah, jadi jika dibilang Kades PT. SA, hanya korban, lucu. Karena dapat diduga perusahaan terlibat dalam proses transaksi jual beli yang ilegal, bahkan disebutkan juga jika perusahaan tawari ganti rugi, kan lucu itu, belum lagi jika kita bicra soal proses administrasi jual beli, soal Akta Jual Beli (AJB) siapa yang buat? Kenapa Perusahaan tidak segera daftar untuk terbitkan Sertifikat. Semoga Polisi segera mengungkap kasus ini secara terang menerang, apalagi pak Jokowi kembali menegaskan untuk tidak ragu usut tuntas mafia tanah di daerah” Ucap Au Masyarakat Morowali.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan pihak perusahaan, sebab beberapa kali dikunjungi kantor perusahaan PT. SA, pihak manegemen yang bisa memberikan keterangan tidak berada ditempat, disampaikan jika perusahaan akan menghubungi untuk memberikan keterangan namun sampai saat ini belum ada.
Komentar