Kejati Sulteng Resmi Alihkan Kasus Desa Ensa ke Kejari Morut
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 153
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi terkait APBD Desa Ensa dan dana CSR PT Timor Jaya Indomakmur, resmi dialihkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut).
Hal tersebut tertuang dalam surat Kejati Sulawesi Tengah Nomor B-2515/P.2.5/Fo.2/09/2026, tertanggal 14 September 2026, perihal pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan korupsi APBD Desa Ensa dan CSR PT Timor Jaya Indomakmur.
Surat tersebut ditujukan kepada Forum Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa, selaku pihak yang menyampaikan laporan pengaduan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan sebelumnya disampaikan melalui surat Forum Masyarakat Untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa Nomor 05/FMKR-DES/VIII/2026, tertanggal 24 Agustus 2026.
Kejati Sulteng menjelaskan, penanganan laporan tersebut dialihkan ke Kejari Morowali Utara, karena locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan peristiwa berada di Kabupaten Morowali Utara.
“Dikarenakan Locus Delicti terletak di Kabupaten Morowali Utara serta tercapainya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” demikian bunyi surat tersebut.
Dengan pengalihan tersebut, sejak 14 September 2026 penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Salahuddin, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama.
Langkah ini menjadi babak baru dalam laporan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan APBD Desa Ensa serta dana CSR perusahaan tersebut. Selanjutnya, perkembangan penanganan laporan berada di tangan Kejari Morowali Utara.
Setelah menerima surat resmi Kejati Sulteng, kuasa hukum forum masyarakat untuk kedaulatan rakyat desa Ensa, Vebry Tri Haryadi akan berkoordinasi dengan Kejari Morut pada Kamis 24 September 2026.
“Hari Kamis, 24 September 2026 tim pengacara akan menemui kejaksaan Negeri Morut di Kolonodale,”ungkap tim kuasa hukum kepada media ini (16/9).
Tim Penasehat hukum berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar