Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji, SH saat di konfirmasi media ini,
“Iya selanjutnya kami undang pihak pihal terkait untuk klarifikasi, supaya jelas informasinya. Kenapa bisa sampai seperti yang tampak sekarang,” Tulis Kacabjari Kolonodale (2/6)
Pada tanggal 30 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Kolonodale turun langsung ke lokasi proyek tersebut setelah membaca release media ini terkait sejumlah kejanggalan proyek.
Di lokasi terpasang papan proyek. Dalam papan proyek tertulis
Nama pekerjaan: Pembangunan tanggul penahan air desa Korololama
Nomor kontrak: 560/05/SPK-PL/PPK-PL/DNKT/IV/2022
Tanggal: 25 April 2022
Nilai kontrak: 149.772.000
Pelaksana: CV. DIAN KARYA
Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari pernyataan pejabat pengadaan yang mengaku tidak pernah memproses kontrak proyek tersebut, hingga Kadis Nakertrans yang sama sekali belum melihat kontrak proyek ini.
Tentu masyarakat berharap penuh kepada Kejaksaan agar membuka secara terang benderang soal proyek ini. Kejaksaan yang hari ini baru akan mengundang Kadis Nakertrans dan PPK Proyek tersebut sangat di nanti ketegasannya dalam pemberantasan korupsi di Morut.**
Komentar