
MOROWALI UTARA- Berikut penjelasan soal Polemik pembangunan gedung serba guna desa Gililana.
Ketua Badan Permusyasaratan Desa (BPD) Gililana Musrim Juma sampaikan kejanggalan dalam pembangunan gedung serba guna desa Gililana kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Dilihat kondisi bangunan dengan anggaran yang dihabiskan sudah patut diduga tidak benar. Saya sudah laporkan terkait serbaguna itu anggaran tahun 2019 dengan anggaran tahun 2020. Tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Sudah 4 tahun anggaran itu seperti itu, “ungkap Musrim Juma kepada media ini (8/1)
Menurut Ketua BPD Gililana anggaran dana desa (ADD) di tahun anggaran 2019 untuk pembangunan gedung serba guna ini senilai 180 juta. Tahun 2020 senilai 407 juta, tahun 2021 senilai 140 juta dan tahun 2022 senilai 74 juta.
Keterangan Ketua BPD Gililana ini dibantah oleh kepala Desa Gililana Laudin saat di konfirmasi media ini.
“Tidak betul itu bos, setau saya yang pertama itu perencanaan 170. Jadi 2020 itu terakhir anggaran. Total anggaran yang habis sekitar 300 lebih dengan ukuran bangunan 35×20. Jadi total anggaran yang dibutuhkan sesuai RAB 1 Milyar lebih. Tahun anggaran 2022 kita anggarkan 360 meter spandek, sekitar 20 juta lebih. Kalau saya tidak salah jadinya 60 lembar seng. Sementara yang dibutuhkan 1.150 sekian meter,” ujar Kades Gililana Laudin (8/1)
Terhambatnya pembangunan gedung serba guna ini karna munculnya peraturan Menteri Desa PDTT tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Kades menambahkan harusnya BPD Gililana bisa menyampaikan informasi yang benar ke publik. Kades bahkan mengatakan mereka sudah di periksa oleh Inspektorat Morowali Utara.
Kades berharap pencapaian lain yang berhasil ditorehkan dalam desa juga bisa di publikasi karna merupakan bentuk keberhasilan dalam melayani masyarakat.**
Komentar