Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Proyek VIP/VVIP RSUD Kolonodale Sudah Selesai, Tender Tak Pernah Ada. Potensi Pelanggaran Hukum Mengintai?

Proyek VIP/VVIP RSUD Kolonodale Sudah Selesai, Tender Tak Pernah Ada. Potensi Pelanggaran Hukum Mengintai?

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu prinsip utama dalam regulasi tersebut adalah transparansi, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Apabila suatu proyek telah dilaksanakan atau bahkan selesai dikerjakan tanpa melalui proses tender atau mekanisme pengadaan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik penegakan hukum, situasi seperti ini seringkali dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat dua pasal yang kerap digunakan untuk menjerat perbuatan tersebut.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, proyek yang berjalan tanpa proses tender membuka ruang terjadinya pengaturan pemenang, mark-up harga, maupun pengurangan spesifikasi pekerjaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara.

Kedua, Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dalam praktik pengadaan, hal ini dapat terjadi ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan pelaksanaan pekerjaan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya, sehingga berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kaitannya dengan penambahan anggaran pembangunan ruang VIP/VVIP RSUD Kolonodale senilai Rp9,4 miliar, muncul persoalan hukum ketika proyek tersebut telah selesai dikerjakan sementara proses pengadaan tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Meskipun pembayaran belum dilakukan, kondisi tersebut tetap menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Di sisi lain, pihak terkait disebut sempat meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan. Secara prinsip, legal opinion merupakan pandangan atau pendapat hukum yang diminta oleh instansi pemerintah sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif.

Namun secara praktik tata kelola pemerintahan yang baik, permintaan legal opinion seharusnya dilakukan sebelum suatu kegiatan atau proyek dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan apakah kegiatan tersebut layak dilaksanakan atau justru berpotensi melanggar aturan.

Apabila permintaan pendapat hukum baru diajukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, maka fungsi pencegahan dari legal opinion menjadi tidak relevan lagi. Dalam kondisi demikian, kejaksaan pada umumnya tidak memberikan pendapat hukum karena objek kegiatan telah terjadi dan berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar pertimbangan administratif.
Oleh karena itu, dari perspektif hukum tata kelola pemerintahan, permintaan legal opinion idealnya bersifat preventif (sebelum kegiatan dimulai) sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara. Ketika mekanisme tersebut diabaikan dan pekerjaan tetap dilaksanakan tanpa dasar prosedural yang sah, maka situasi tersebut dapat membuka ruang penilaian hukum terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, kepada media ini pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah meminta review dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melihat secara menyeluruh kondisi proyek dan besaran anggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Menurut Musda Guntur, hasil review BPKP pada prinsipnya telah memuat seluruh angka terkait pekerjaan tambahan tersebut. Namun terdapat satu catatan penting dari aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hasil review BPKP sebenarnya semua angkanya sudah ada. Hanya saja dari aspek pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai ketentuan, karena penambahan pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar itu tidak melalui proses lelang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan tambahan tersebut langsung diberikan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada penyedia jasa. Padahal secara aturan, pekerjaan dengan nilai tersebut seharusnya melalui proses pengadaan yang sah.

“Langsung diberikan SPMK itu yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menganggarkan maupun melakukan pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut dalam APBD.

“Kalau dari sisi penganggaran, kami di tim anggaran tentu harus memiliki dasar administrasi yang jelas untuk memasukkan dalam APBD.” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar, pemerintah daerah juga sempat meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan sebagai pertimbangan hukum dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui Sekretaris Daerah.
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Sudah ada jawaban resmi dari Kejaksaan bahwa mereka tidak memberikan Legal Opinion terkait persoalan ini,” ungkap Musda Guntur.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta Inspektorat untuk berkonsultasi dan meminta advis kepada BPKP. Dalam hasil review tersebut, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya pertimbangan hukum melalui Legal Opinion Kejaksaan.

“Ini sempat stagnasi, tetapi tidak ada satu pun administrasi yang mendukung, untuk tim anggaran pemerintah daerah harus memasukan dalam APBD anggarannya. Yang begini kan dimana melekatnya proyek ini, direktur RS selaku pengguna anggaran bikin telaan staf ke Bupati, jadi saya yang arahkan itu supaya jalan administrasinya. Yang intinya perihal penyelesaian penganggaran dan pembayaran hutang VIP. Saya tindak lanjuti kepada inspektorat supaya meminta advis ke BPKP, hasil review itu salah satunya ada LO dari kejaksaan. Tetapi sudah ada surat itu kejaksaan menolak memberikan LO.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less