Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Sigi, Pelanggar Disanksi Denda

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Sigi, Pelanggar Disanksi Denda

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
  • visibility 5
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIGI – Hari ini petugas gabungan yang terdiri dari Pol PP-Damkar Sigi, Kopilisian Resort Sigi, Kodim 1306/Donggala, serta Dinas Perhubungan Kab.Sigi mulai melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan.

Dihari pertama operasi yustisi kali ini, petugas lebih banyak memberikan teguran kepada masyarakat yang tak gunakan masker, khususnya bagi pengendara roda empat dan roda dua saat melintas di pertigaan Jln. Karanjalembah Perbatasan Kota Palu dan Kab.Sigi.

“Untuk tahap awal, kami fokuskan diwilayah kalukubula perbatasan kab.sigi dan kota palu dan berlangsung sekitar 1 (satu) hingga 2 (dua) jam,” ujar Sekretaris Pol PP-Damkar Sigi Mohammad Ambar Mahmud saat diwawancarai, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Ambar, operasi yustisi kali ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19).

Sebagai upaya tindak lanjut, tambah ambar, akan diberikan sanksi bagi pelanggar berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area hingga dengan denda administrasi sebesar Rp.50.000 berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2020.

Harapannya, buat seluruh masyarakat khususnya wilayah Sigi agar bersama-sama mencegah dalam hal penggunaan masker, tetap menjaga jarak serta penyediaan tempat cuci tangan dan sabun terutama tempat-tempat umum.*(HMS)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less