Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Komentar Facebook Warga Ensa Dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulteng

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 265
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERITAMORUT.COM — Salah satu warga Kabupaten Morowali Utara (Morut), resmi membuat laporan/pengaduan ke Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/363/IX/RES.2.5./2026/Ditressiber, tertanggal 28 September 2026.

Dalam surat tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Laporan diterima Ditres Siber Polda Sulteng pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.

Berawal dari Laporan Dugaan Korupsi
Dalam kronologi yang tertuang dalam surat penerimaan laporan, persoalan tersebut bermula pada 24 Agustus 2026, ketika korban disebut mewakili Forum Masyarakat Desa Ensa melaporkan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, link berita terkait pembuatan laporan tersebut diunggah oleh seorang wartawan di media sosial Facebook miliknya.

Kemudian pada 25 September 2026, korban melihat dan mendapati adanya sebuah akun Facebook yang diketahui adalah warga desa Ensa memberikan komentar terhadap postingan tersebut.

Postingan yang dinilai menyerang pribadi dan tidak terkait dengan pemberitaan tersebut membuat pelapor keberatan.

“Saya keberatan terhadap komentar yang menyerang pribadi saya, mempermalukan saya. Dan tidak ada kaitannya dengan berita,”ujar pelapor

Pelapor menyatakan keberatan atas komentar tersebut karena merasa dipermalukan.
Dilaporkan untuk Proses Penyelidikan
Berdasarkan dokumen yang diterima, kejadian tersebut diketahui terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, dengan lokasi yang dicantumkan BTN Green Pesona Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan tersebut diterbitkan untuk kepentingan penyelidikan.
Dengan masuknya laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran materi laporan, termasuk mengidentifikasi pemilik akun, konteks komentar, serta bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less