Morowali Utara – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut, Mahmudin, pada Kamis, 27 Februari 2025. Pertemuan yang dimulai pukul 09.30 WITA ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kepala desa dengan pihak kejaksaan, khususnya dalam upaya pencegahan masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Papdesi Morut, Robert Oven Podengge, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tiwaa, hadir bersama Sekretaris Papdesi Morut, Ferdinan Moenggo, serta sejumlah kepala desa lainnya, seperti Kepala Desa Pontangoa, Kepala Desa Tabarano, Kepala Desa Lembobelala, Kepala Desa Bungintimbe, dan Kepala Desa Tompira. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA ini menjadi momen bagi Papdesi Morut untuk menyampaikan harapan agar pihak kejaksaan dapat memberikan pembinaan hukum secara berkelanjutan kepada kepala desa. Hal ini dinilai penting agar para aparatur desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang berpotensi muncul.
Papdesi Morut Dorong Sosialisasi dan Pembinaan Hukum
Ketua Papdesi Morut, Robert Oven Podengge, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dengan pihak kejaksaan. Menurutnya, banyak kepala desa masih kurang memahami aspek hukum dalam mengelola dana desa, sehingga perlu adanya sosialisasi dan pembinaan secara berkala dari pihak kejaksaan.
“Audiensi dengan pihak Kejaksaan Morut ini bertujuan agar ke depan desa-desa melalui Papdesi bisa mendapatkan sosialisasi dan pembinaan hukum. Kami ingin mencegah permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa dan aspek pemerintahan lainnya,” ujar Robert.
Ia menambahkan bahwa berbagai kendala sering dihadapi kepala desa dalam mengelola anggaran desa, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, kekeliruan administrasi dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan kepala desa maupun masyarakat desa secara keseluruhan.
Kejari Morut Ingatkan Kepala Desa Waspadai Penyimpangan Dana Desa
Menanggapi aspirasi dari Papdesi Morut, Kepala Kejaksaan Negeri Morut, Mahmudin, mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kegiatan fiktif dalam laporan keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius.
“Kepala desa harus hati-hati, kalau ada kegiatan fiktif kapan pun bisa diperiksa,” tegas Mahmudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang sangat diawasi karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya menjadi hal yang wajib dijaga oleh setiap kepala desa.
Mahmudin juga menyoroti pentingnya administrasi yang baik dalam setiap kegiatan desa, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran. Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bisa menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencegahan Lebih Baik Daripada Penindakan
Dalam diskusi tersebut, Mahmudin menekankan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penindakan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya menyambut baik inisiatif Papdesi Morut yang ingin mendapatkan pembinaan hukum secara langsung dari Kejaksaan Negeri Morut.
Ia berharap melalui pembinaan ini, para kepala desa dapat lebih memahami regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Audiensi antara Papdesi Morut dan Kejari Morut ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Dengan adanya sosialisasi dan pembinaan hukum secara rutin, diharapkan kepala desa dapat lebih memahami dan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam mengelola dana desa.
Papdesi Morut berharap agar kejaksaan terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada kepala desa, sehingga risiko permasalahan hukum dapat diminimalisir. Dengan demikian, pembangunan di desa-desa di Morowali Utara dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komentar