MORUT- Polemik soal kepala desa Tamainusi kecamatan Soyojaya, kabupaten Morowali Utara (Morut) membuat pro kontra di masyarakat.
Penolakan terhadap SK Penjabat (PJ) kepala desa Tamainusi terus disampaikan. Ketua BPD Tamainusi, Abidin dengan tegas menolak keputusan pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Baru saja kami habis diskusi dengan unsur Tripika, bahwa BPD menolak penuh PJS yang sudah di SK kan oleh Bupati. Karna tidak bermekanisme dan berprosedural. Alasannya karna SK PJS yang diturunkan oleh Bupati tidak ada fisiknya di kantor BPD sampai hari ini.
Yang kedua tidak adanya pelantikan serah terima jabatan antara pelaksana tugas dengan Pjs. Yang ketiga Pjs belum dilantik, yang keempat, kepala desa definitif belum punya pemberhentian tetap.
Jabatan berakhir April tetapi jabatan kepala desa dikuatkan oleh undang-undang tambahan 2 tahun,”tegas ketua BPD
Abidin juga mengatakan, apa yang diputuskan oleh Pemda membuat Tamainusi sedang tidak baik-baik saja dan rawan gesekan.
“Tamainusi sedang tidak baik-baik saja, rawan terjadi gesekan.
Kami mendesak Bupati segera mengaktifkan kepala desa saudara Ahlis. Jika tidak direspon maka kami akan RDP ke DPRD Morowali Utara, setelah itu kami akan laporkan ke Gubernur Sulawesi Tengah.
Kami juga menyampaikan bahwa Bupati tidak memberikan klarifikasi surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.1/34/DIS.PMD tanggal 5 Juni 2025 yang ditanda tangani Sekprov Novalina. Surat Gubernur Sulteng ini menindak lanjuti Surat Kemendagri No 100.3.3.5/1825/BPD tanggal 6 Mei 2025 tentang tanggapan permohonan pengaktifan kembali kepala desa Tamainusi,”tegas Abidin
Camat Soyojaya Yan Berkat Harimi yang dikonfirmasi secara terpisah oleh media ini, menegaskan tentang pengusulan yang dilakukan kecamatan.
“Kemarin itu aksi yang mereka lakukan mempertanyakan dasar usulan itu, di bulan April kemarin itu masa jabatan kepala desa pak Ahlis sudah berakhir. Supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan masyarakat, maka saya diminta dari kabupaten untuk membuat usulan.
Jadi itu SK kita terima baru beberapa hari kemarin, walaupun kenyataannya SK itu dia terbitnya tanggal 26 Mei 2025, jadi kurang lebih 1 bulan SK itu setelah ditanda tangan Bupati dia tertahan di PMD.
Terkait dengan polemik pro kontra saat ini terkait terbitnya SK PJ, kami pihak kecamatan perpanjangan tangan pemerintah daerah, jadi karna ini dalam bentuk SK dalam bentuk perintah, yah kami harus laksanakan. Kalau ada polemik, kan ada jalurnya yang bisa ditempuh, kalau ada yang keberatan silahkan, ada jalurnya yang harus ditempuh silahkan di PTUN kan,”ujar Camat Soyo Jaya (3/7)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Drs. Andi Parenrengi yang kami konfirmasi dengan menanyakan sudah benarkan keputusan tidak mengembalikan jabatan Ahlis sebagai Kades pasca terbit putusan MA, enggan memberi keterangan karna dalam kondisi sakit dan berobat lanjut.
“Saya di Makssar berobat lanjut pak,”tulis Andi Parenrengi
Persoalan di desa Tamainusi ini terus menjadi sorotan media lokal hingga media Nasional.
Komentar