Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mediasi Gagal, Korban Rugi Rp.1,5 Miliar, Seret Sejumlah Orang Termasuk Istri Oknum Kadis di Morut

Mediasi Gagal, Korban Rugi Rp.1,5 Miliar, Seret Sejumlah Orang Termasuk Istri Oknum Kadis di Morut

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POSO- Upaya mediasi dalam perkara sengketa kerja sama jual beli sawit antara penggugat Tumijan dan pemilik koperasi sekaligus tergugat Branoto Baholino resmi dinyatakan gagal pada Senin (20/4/2026).

Proses mediasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di Pengadilan Negeri Poso itu tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

Menurut keterangan penggugat, kegagalan mediasi dipicu ketidaksepakatan terkait skema pengembalian kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Dalam forum mediasi, tergugat disebut hanya sanggup mengembalikan dana sebesar Rp500 ribu per bulan—jauh lebih kecil dibanding tawaran sebelumnya saat mediasi di Kepolisian Resor Morut yang mencapai Rp5 juta per bulan.

Penggugat menilai skema tersebut tidak realistis. Jika mengacu pada tawaran Rp5 juta per bulan, waktu pelunasan diperkirakan mencapai 25 tahun.

Sementara tawaran terbaru Rp500 ribu per bulan dinilai lebih tidak masuk akal karena berpotensi memakan waktu hingga ratusan tahun.

Dalam mediasi, hakim mediator menilai jangka waktu pembayaran tersebut terlalu lama.

Tergugat pun menyatakan hanya mampu dengan skema tersebut dan siap menerima konsekuensi hukum jika tidak tercapai kesepakatan.

Atas dasar itu, mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

Kasus kerja sama jual beli sawit ini diperkirakan akan menyeret sejumlah pihak lain ke dalam persidangan, termasuk Susi Ireland L yang juga adalah kepsek SDN Undoro dan istri kepala dinas di Morowali Utara, dan beberapa pihak yang disebut dalam alur transaksi keuangan.

Berdasarkan dokumen transfer yang ditunjukkan penggugat, terdapat rangkaian transaksi bernilai besar yang diduga terkait perkara. Pada 17 Desember 2021 tercatat empat kali transfer, disusul tiga transfer pada 19 Desember 2021, masing-masing Rp50 juta dengan total Rp350 juta.

Selain itu, bukti rekening koran menunjukkan serangkaian transaksi lain sepanjang Januari hingga Oktober 2022 dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Total keseluruhan transfer ke rekening penerima diperkirakan melebihi Rp1,5 miliar.

Dengan gagalnya mediasi, seluruh pihak yang disebut dalam perkara kini bersiap menghadapi proses persidangan yang akan memasuki tahap pembacaan gugatan dalam waktu dekat.

Sampai berita ini tayang, media ini coba konfirmasi kepada pihak Branoto, oknum kepsek di Morut. Namun sampai berita tayang belum bisa terhubung.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less