Misteri Setoran Pajak di Morowali Utara
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
- visibility 6
- print Cetak

Ket: Foto Illustrasi setoran pajak (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Media ini menelusuri bagaimana sistem penagihan pajak yang dilakukan oleh Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kami mendapatkan informasi awal bahwa untuk urusan penagihan pajak menjadi tanggung jawab Kabid penagihan, Demon Gogali.
Urusan PPJ dari PLN Morut yang harus disetor ke kas daerah adalah tanggung jawab, Anop Sinapa. Dan urusan rekonsiliasi pajak bagi hasil dari sejumlah perusahaan tanggung jawab Seproni Balirante.
Informasi yang kami himpun sejumlah pajak yang menjadi PAD Kabupaten Morowali Utara ini diduga ada permainan oknum tertentu.
Mulai dari pajak perusahaan, pajak restoran dan hotel, pajak dari perusahaan hingga ada desa yang “nakal” tidak menyetor PBB yang telah dikumpulkan.
Kami mencoba konfirmasi berulang kali via sambungan telpon dan pesan WhatsApp ke Demon Gogali sebagai penanggung jawab dibidang penagihan, namun pejabat ini tidak memberikan respon.
Kami juga mengkonfirmasi PPJ yang menjadi tanggung jawab Anop, namun hal yang sama tidak ada respon sampai berita ini tayang.
Saat melakukan konfirmasi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam rekonsiliasi pajak bagi hasil propinsi dan pusat, Seproni Balirante memberikan beberapa informasi penting. Meski begitu pejabat ini belum menyebut detail perusahaan apa saja yang di rekonsiliasi. Menurutnya yang dibebani pajak bagi hasil hanya perusahaan yang melakukan pemuatan saja.
“Saya di bidang perimbangan dana bagi hasil. Saya tidak melakukan penagihan, Saya melakukan rekonsiliasi disemua perusahaan. Saya tangani pajak pusat dan pajak propinsi, semua pajak pusat dan pajak propinsi baik perusahaan dan perorangan.
Surya Amindo, SPS, Bumanik, SMA, Keinz Ventura,,,sekitar 7 kah 8,
Ketika kami sebut Warsita Karya, narasumber menjawab, iya Warsita Karya juga.
Hanya yang melakukan pemuatan saja,”tegasnya
Bahkan Seproni menyebut jika dirinya sudah di periksa oleh kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Benarkah perusahaan yang dikenakan pajak bagi hasil hanya yang melakukan pemuatan saja? Secara umum, perusahaan di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh Pasal 21 (atas gaji karyawan), dan lain-lain, sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan suatu perusahaan tergantung pada jenis usaha, pendapatan, dan transaksi yang dilakukan, bukan semata-mata aktivitas pemuatan.
Ketentuan pajak bagi hasil perusahaan tambang di Indonesia melibatkan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang diatur melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dan juga potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertentu. Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) umumnya mengelola pajak dan retribusi daerah, sementara pajak pusat (seperti Pajak Penghasilan/PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN) dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Media ini menerima informasi jika ada dugaan oknum yang bermain-main dengan pajak yang seharusnya menjadi PAD Kabupaten Morowali Utara. Diduga pengelolaan pajak ada yang tidak disetor ke daerah. Bahkan beberapa desa “nakal” disebutkan sumber informasi kami, mereka tidak menyetor pajak tersebut ke kas daerah.
Kami mencoba konfirmasi kepada ketua komisi II DPRD Morowali Utara yang adalah mitra PLN dan terkait penagihan pajak, Holiliana Tumimomor yang merespon dan akan menindak lanjuti informasi ini.
“Baik, terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,”tulis Holiliana melalui pesan WhatsApp
- Penulis: Redaksi Beritamorut





































Saat ini belum ada komentar