Pekerja PT IGIP Morowali di PHK, Kerukunan Tolaki Sambalagi Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 55 menit yang lalu
- visibility 187
- print Cetak

Ket foto: PT. IGIP Morowali (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI, BERITAMORUT.COM – Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali, Irfan Mualim, menyampaikan pernyataan sikap terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Romario Man Djafar, seorang pekerja yang disebut telah bekerja di lingkungan industri Morowali selama 1 tahun 4 bulan.
Dalam pernyataan tertanggal 21 September 2026 tersebut, Irfan menilai proses PHK terhadap Romario diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) secara berjenjang. Ia juga mempertanyakan pemenuhan hak-hak finansial pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Menurutnya, Romario bekerja sebagai Koordinator pada unit Pusat Perencanaan dan Manajemen Energi. Kerukunan menyebut Romario sebelumnya menyampaikan kesiapan untuk mendampingi rekannya, Keni, dalam menyampaikan aspirasi secara damai terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminatif di lingkungan kerja.
Pihak kerukunan menilai percakapan pribadi yang memuat rencana penyampaian aspirasi damai kemudian dijadikan dasar untuk menuduh Romario melakukan provokasi, menyebarkan hoaks, menciptakan kebencian hingga merusak stabilitas perusahaan. Mereka menilai tuduhan tersebut perlu diuji terlebih dahulu dan tidak semestinya langsung menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.
“Percakapan personal yang berniat melakukan aksi damai adalah bagian dari hak berpendapat yang dijamin Undang-Undang, bukan tindakan kejahatan pidana maupun pelanggaran berat serta-merta,” ungkap
Irfan Mualim dalam pernyataan yang diterima media ini (21/9).
Kerukunan juga mempersoalkan hak-hak Romario pasca-PHK. Dalam pernyataan sikap disebutkan bahwa pekerja tersebut disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100 ribu dan belum menerima sejumlah hak yang menurut mereka semestinya diperhitungkan berdasarkan masa kerja dan ketentuan ketenagakerjaan.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak pekerja serta kompensasi apabila memang menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, kerukunan menyoroti dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Sambalagi dalam persoalan tersebut. Menurut mereka, Romario mengaku dipanggil Pemerintah Desa Sambalagi dalam sebuah rapat umum sehari sebelum PHK, yang dinilai perlu dipertanyakan kewenangannya dalam urusan hubungan industrial.
“Lembaga desa dibentuk untuk mengayomi warga, bukan untuk menjadi benteng pelindung kepentingan korporasi yang melanggar aturan negara,” tegas Irfan
Sementara itu, berdasarkan surat PHK yang diterbitkan PT Anugrah Tambang Industri tertanggal 20 September 2026, perusahaan menyatakan hubungan kerja dengan Romario Man Djafar berakhir mulai 20 September 2026.
Dalam surat bernomor 009/SDM-PHK-ATI/MWL/IX/2026 itu, perusahaan menyebut PHK dilakukan karena Romario dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3), terkait penyebarluasan informasi negatif yang berisi tuduhan, fitnah, berita palsu, hoaks atau bernuansa SARA ke media sosial dan lainnya sehingga dinilai berdampak buruk terhadap perusahaan.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa hak-hak Romario, termasuk pesangon dan hak lainnya, akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas persoalan itu, Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali mendesak Disnaker Morowali, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Morowali turun tangan untuk memastikan proses penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta dilakukan audit kepatuhan hukum ketenagakerjaan (Labour Compliance Audit) terhadap perusahaan dan mendesak agar hak-hak Romario dipenuhi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kerukunan turut meminta agar seluruh pihak menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi maupun penggunaan struktur pemerintahan desa untuk menekan pekerja.
Media ini coba konfirmasi kepada Hanif, HR Supervisor PT IGIP lewat pesan WhatsApp. Namun sampai berita ini tayang pesan redaksi belum mendapatkan tanggapan pihak perusahaan. Media ini juga coba konfirmasi kepada kepala desa Sambalagi, namun belum bisa terhubung.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar