Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Dua Perempuan Berparas Cantik dan Seorang Pria Diamankan, 34 Saset Sabu Disita Polres Morowali

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 231
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan industri PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (IGIP) dan wilayah masyarakat sekitar Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, mulai terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan tiga orang terduga pelaku, terdiri dari seorang pria dan dua perempuan, dalam operasi pengembangan yang berlangsung Minggu (1/11/2026) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 34 saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 7,21 gram. Sejumlah barang bukti lain, berupa tiga unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, dompet dan wadah plastik, turut diamankan.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Sambalagi.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial R.P. di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 saset diduga sabu dengan berat 3,30 gram yang disimpan dalam sebuah dompet.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu orang. Dari pemeriksaan awal, R.P. menyebut barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial E untuk diedarkan di sekitar Desa Laronae dan Sambalagi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Desa Laronae. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mengamankan E dan menemukan 23 saset diduga sabu dengan berat 3,91 gram yang disimpan dalam wadah plastik.

Dari keterangan awal E, muncul nama perempuan lain berinisial R yang diduga berperan sebagai perantara. Bahkan, polisi memperoleh informasi bahwa komunikasi terkait barang tersebut diduga melibatkan seseorang yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kendari.

Berbekal informasi itu, petugas kembali bergerak menuju tempat kos R di wilayah Desa Sambalagi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dua perempuan berparas cantik ini digiring polisi.

Kini, ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, peran masing-masing terduga, jalur komunikasi hingga kemungkinan adanya jaringan pemasok lain. Barang bukti sabu juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Ketiga terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Morowali mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran narkoba bukan hanya persoalan aparat penegak hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan masyarakat dan generasi muda.

Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (Van)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less