Kejaksaan Morut Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkoba
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 16
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 14.00 Wita. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengembalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Sejumlah pejabat hadir sebagai saksi pemusnahan, di antaranya Kapolsek Petasia, Danramil, Kepala Dinas Kesehatan Morowali Utara, Kepala BNNK Morowali Utara, Camat Petasia, serta Lurah Bahoue. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum hingga penyalahgunaan narkotika. Jenisnya meliputi pakaian, senjata tajam, pecahan benda tumpul, slip penimbangan, barang elektronik, dokumen, hingga berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu dalam ratusan paket, alat isap, plastik klip, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya. Untuk barang elektronik, beberapa unit handphone dan perangkat CCTV turut dimusnahkan.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, memotong, membakar, hingga melarutkan barang bukti menggunakan zat kimia keras agar tidak dapat digunakan kembali. Proses berlangsung aman dan selesai pada pukul 15.30 Wita.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. “Kami berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Morowali Utara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitrah K, S.H.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara
Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar