MORUT- Aktivitas stone crusher (pemecah batu), diduga Ilegal di desa Tambarobone, kecamatan Bungku Utara, kabupaten Morowali Utara (Morut), berhenti saat ini.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kepala desa Tambarobone, I Kadek Setia Edi Irawan, mengatakan kalau pemecah batu ini berhenti sejak awal tahun 2025.
“Sementara belum jalan lagi pak, berhenti kalau bukan Januari februari kayaknya, tapi alatnya masih disitu,”tulis Kades via pesan WhatsApp (2/7)
Kades juga menambahkan jika pihak penanggung jawab crusher yang datang berasal dari Luwuk.
“Yang datang lalu pak Boy, iya yang dari Luwuk pak,”tulis Kades
Menurutnya saat kegiatan crusher ini berjalan, ada proyek pengaspalan tetapi ia tidak bisa memastikan apakah batu dari crusher di Tambarobone dipakai dalam proyek, atau batu yang berasal dari Toili.
Dari informasi yang dihimpun media ini diduga material batu tersebut digunakan dalam proyek Pemda peningkatan jalan Baturube-Uewajo tahun anggaran 2024 dengan anggaran 2 Miliar. Dalam data LPSE Morowali Utara, perusahaan pemenang tender adalah kontraktor asal Luwuk.
Dari informasi yang dihimpun media ini, crusher di Tambarobone tersebut diduga tidak memiliki IUP.
Penanggung jawab Crusher yang disebut Kades Tambarobone bernama Boy, saat redaksi berulang kali konfirmasi ke nomor kontak 08231212****, sampai berita ini tayang, pesan redaksi belum mendapat tanggapan.
Komentar