Hanya Kades Tamainusi yang di “gass” Soal Korupsi CSR di Morut?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 24
- print Cetak

Foto: Kejati Sulteng giring mantan kades Tamainusi ke mobil tahanan (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana CSR di Empat Desa Morowali Utara Dinilai Tidak Jelas
Sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di beberapa desa di Kabupaten Morowali Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
Sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025, beberapa kepala desa dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri ke aparat penegak hukum, baik ke Polres Morowali Utara maupun ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Namun sampai sekarang, perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara pasti oleh publik.
Kasus pertama terjadi di Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat. Kepala Desa Tiu berinisial AH dilaporkan warganya ke Polres Morowali Utara pada Senin, 2 Desember 2024 terkait penggunaan dana CSR yang berasal dari RJR Group. Tidak lama kemudian, pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat Desa Tiu kembali melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Selain itu, di Desa Bungintimbe, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sarludin Lauende mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pembangunan desa yang bersumber dari dana CSR PT Ascendent Land Logistic (ALL). Dana CSR sebesar Rp1,19 miliar itu seharusnya digunakan sesuai hasil musyawarah desa, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kasus ini dilaporkan ke Polres Morut.
Kasus serupa juga muncul di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Lima warga desa setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana CSR dan dana desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morowali Utara pada Rabu, 16 April 2025.
Sementara itu, di Desa Bimorjaya, Kepala Desa AA yang saat ini telah diberhentikan, bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Rabu, 30 Juli 2025 terkait dugaan persoalan dana desa dan CSR. Sejumlah bukti Transfer dana CSR bahkan jelas diterima oleh anak kades.
Meski laporan telah disampaikan sejak lama dan beberapa pihak bahkan telah diperiksa, hingga kini masyarakat menilai proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR di empat desa tersebut belum menunjukkan kejelasan.
Belum adanya informasi perkembangan penanganan perkara dari aparat penegak hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa maupun dana CSR dapat ditangani secara serius, transparan, dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Sementara disisi lain, penegak hukum mengusut secara transparan keterlibatan mantan kades Tamainusi dalam kasus CSR. Namun kades lain yang dilaporkan seolah menemui jalan buntu.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar