Dugaan Mafia Tanah Terima 2,4 Miliar, Titik Awal Gejolak di Desa Tamainusi
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
- visibility 19
- print Cetak

Foto: Kantor Desa Tamainusi (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara- Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Ahlis, resmi digeser dari jabatannya. Pergantian ini selain masa jabatannya habis, dan tidak diperpanjang, sehingga ditunjuk Pj Kades, juga diduga terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik mafia tanah yang menyeret nama-nama mantan pejabat desa serta oknum ASN.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sekitar 50 hektare lebih lahan milik Pemerintah Desa Tamainusi diduga dijual secara ilegal kepada perusahaan tambang PT Cipta Sarana Sejati (CSS). Aksi damai ratusan warga pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu menjadi titik awal terungkapnya dugaan praktik mafia tanah yang telah memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Aksi warga tersebut dipicu oleh rencana pengukuran dan pemasangan patok di atas lahan desa yang diklaim telah dibeli oleh PT CSS. Warga menolak karena merasa tidak dilibatkan dan mencium adanya ketidakwajaran dalam proses jual beli lahan tersebut.
Informasi terbaru yang diterima media ini pada Minggu, 13 Juli 2025, menyebut bahwa PT CSS mengantongi surat yang status lokasinya tidak jelas. Dokumen itu disebut dibuat oleh mantan Kepala Desa Tamainusi yang telah tidak menjabat selama 12 tahun, dan disinyalir melibatkan dua oknum lainnya, termasuk seorang ASN. Dokumen yang digunakan bertanggal mundur ke tahun 2011, padahal dibuat pada Maret 2024.
“Surat itu dipegang oleh PT CSS, dan mereka sudah mengalirkan dana sebesar Rp 2,4 miliar kepada tiga orang, termasuk seorang ASN. Sebagian uang tersebut juga dibagikan ke beberapa warga yang namanya tertulis dalam SKT,” ujar sumber terpercaya media ini.
Ketua BPD Tamainusi telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Morowali Utara. Sementara itu, PT CSS menempuh jalur perdata dan menggugat ke Pengadilan Negeri Poso, meski proses hukum pidana masih berjalan.
Kepala Desa Ahlis yang disebut menolak keras praktik tersebut, justru digeser dari jabatannya, memunculkan dugaan adanya tekanan agar proyek perusahaan berjalan lancar. Sementara itu, PT CSS dikabarkan belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), meski telah merencanakan pembangunan galangan kapal di lahan tersebut.
Lebih parahnya lagi, dana ganti rugi yang telah dikucurkan PT CSS sebesar Rp 2,4 miliar kepada masyarakat diduga tidak sampai sepenuhnya. Harga yang dijanjikan Rp 60 juta per hektare, namun warga hanya menerima Rp 20 hingga Rp 40 juta per hektare. Anehnya, saat dipanggil oleh pihak kepolisian, warga diminta untuk mengaku menerima Rp 60 juta.
“Sudah sekitar Rp 2,4 miliar ganti rugi lahan yang cair. Tapi warga hanya terima Rp 20 juta, ada yang Rp 40 juta. Namun saat dipanggil ke Polres, warga disuruh mengaku terima Rp 60 juta,” kata sumber.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini merupakan lahan eks perusahaan Integra yang kini diperebutkan antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT CSS untuk dimintai klarifikasi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar