Terbit SKPT Di Tanah Bersertifikat Warga Morowali Hingga Jadi Sengketa, Ini Alasan Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

BERITA MORUT765 views

MOROWALI- Pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah di Pasal 385 KUH, dengan ancaman hukumannya Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun

Jika melihat kasus sengketa lahan Sentosa Abadi dan masyarakat Morowali, diduga kuat juga ada oknum yang memuluskan proses penyerobotan dan  penguasaan lahan tersebut dengan menerbitkan SKPT dan Surat penyerahan dari Pemerintah Kecamatan Bahodopi, dan oknum yang terlibat bisa dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan KUHP

Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa.[7] Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi. Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Modus para oknum tersebut yang dinlai memuluskan dugaan peyerobotan lahan dan penguasaan lahan masyarakat bersertifikat oleh Sentosa Abadi,  jika dibiarkan paraktek yang sama akan terus terjadi. Dan hingga saat ini masih banyak problem masyarakat yang bersengketa dengan pihak perusahaan masih marak terjadi sebab tidak ada efekjerah kepada pelaku mafia tanah

Pimpinan Daerah Kabupaten Morowali Drs. Taslim diminta segera menyikapi persoalan sengketa lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa dan jajarannya serta keterlibatan oknum Pemerintah Kecamatan Bahodopi, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan jika surat SKPT diterbitkan oleh Desa Keurea dan Surat Penyerahan diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Bahodopi, padahal objek lahan yang jadi sengketa tidak berada di Desa Keurea

Penyidik yang menangani kasus sengketa lahan masyarakat dan Sentosa Abadi belum menetapkan siapa menjadi tersangka dalam kasus itu, permasalahan sengketa itu jelas pelapor dan terlaponya, surat tanah yang dimiliki masyarakat sudah di uji keapsahannya oleh pihak pertanahan dan pihak yang menerbitkan SKPT dilahan serifikat juga sudah diketahui oleh pihak Kepolisian Polres Morowali. KBO Reskrim Polres Morowali, Ipda Nicho Eliezer Str-k, yang juga menangani kasus sengeketa itu mengatakan pihaknya menunggu hasil mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Utk SA bang minggu lalu diadakan mediasi bang antara masyarakat dan PH dari bu monita, Klu penetapan belum bang soalnya belum gelar penetapan tersangka bang, kemudian proses mediasi masih berjalan, karna saya masih sementara di bogor jadi mediasi lanjutannya masih ditunda dulu bang. Klu kendala lebih rincinya saya harus liat berkas di kantor dulu paling bang” Jelas Nico. **

Komentar