Sidang Korupsi Belanja Barang dan Jasa Setda Morut: Terdakwa Bacakan Eksepsi

BERITA MORUT1,907 views

Morowali Utara, — Persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021 kembali digelar pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa, yakni Moh Asrar Abd Samad dan Asri Taufik.

Eksepsi ini diajukan sebagai tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 23 April 2025. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Setda Morut.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan oleh kedua terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat menanti hasil proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Komentar