Seorang Warga Morowali Utara Adukan PT. RAS ke Kejagung dan Komisi 3 DPR RI

MORUT – Seorang tokoh masyarakat Morowali Utara, Pdt. Allan Billy Graham akan mengadukan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) Rabu (4/12-2024) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aduan Allan, terkait proses hukum PT. RAS yang telah dilaporkan ke pihak Kejati Sulteng namun belum ada perkembangan kasusnya.

Kepada wartawan, Allan mengatakan, dia akan ke Kejagung dan ke komisi 3 DPR RI untuk mempertanyakan kasus tersebut.

“Besok saya akan ke Jaksa Agung terkait persoalan ini dan berupaya bertemu komisi 3 DPR RI untuk mengadukan kasus tersebut,” tegas Allan.

Seperti diketahui sebelumnya pihak Kejati Sulteng telah melakukan Penyitaan dokumen dan alat-alat operasional PT. RAS (Astra Agro Lestari) dikarenakan adanya dugaan kerugian Negara yang diakibatkan oleh PT RAS yang beroperasi di atas lahan HGU milik PTPN XIVXIV seluas 1.329 Ha.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa PT RAS masih beroperasi, sementara dokumen dan alat-alat operasional sebelumnya sudah disegel oleh pihak Kejati.

Selain itu, PT. RAS diduga tidak membayar PNBP atas penggunaan kawasan hutan yakni Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kerugian lain menurut Allan, masyarakat tidak menerima Plasma dari lahan yang digunakan.”
Terkait proses hukum PT.RAS, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk Santoso.
Presidir PT.AALI Tbk Santoso direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu (11/12-2024) di ruang penyidik asisten pidana khusua (Aspidsus) Kejati Sultng di Palu.

Pemeriksaan Presidir PT.AALI Tbk Santoso terkait pencablokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulteng oleh anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Sehingga menimbulkan kerugian negara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir dari PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang nilainya sekitar Rp, 79 miliyar sesuai hasil audit auditor independen akuntan publik yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng.

Dikutip dari deadline-news.com, dari catatan dan pantauan wartawan, para pimpinan PT .AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya antara lain, :

1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.

2.Direktur Operasional Arief Catur Irawan

3.Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.

5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024).

6. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).

7. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan

8. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.

9.Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

Daniel Paolo Gultom sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Kejati Sulteng, sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).
Pada hari Kamis (7/11-2024) Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

1. Ryanto Wisnuardhy (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
2. Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Presiden Direktur PT. AALI Tbk Santoso, mengaku belum dapat informasi.
“Oya? Sy belum dapat informasi itu,”tulis Husni menjawab konfirmasi media ini Kamis malam (5/12-2024).

Sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

“Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.
Menurutnya kehadiran PT. AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.
Sementara terpisah anggota komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja kementerian BPN/ATR RI terkait hak guna usaha (HGU) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mengatakan, sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengusut tuntas ketidak adaan hak guna usaha (HGU) PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dan Sawit Jaya Abdi (SJA) anak perusahaan PT. Astara Agro Lestari (AALI) Tbk di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.

Ketiga anak perusahaan PT. AALI Tbk itu sudah hampir 20 tahun mengelola industri perkebunan kelapa sawit, tapi hanya bermodalkan izin lokasi (Inlok).
Sehingga diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya sangat mendukung pihak kejati / aph dalam mengusut dugaan tppu PT RAS, ANAn SJA yang selama 18 thn mengelola industri kelapa sawit tanpa HGU dan hanya berdasarkan Inlok ( izin lokasi ) . . Trmmksh,”tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tengah menjawab konfirmasi seperti dikutip dari morowalipost.com, Selasa (17/12-2024).(*)

Komentar