Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terkait Kecelakaan Kerja di Jetty PT. UKK. JATAM Sulteng Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan

Terkait Kecelakaan Kerja di Jetty PT. UKK. JATAM Sulteng Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 85
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) seluruh perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Desakan ini disampaikan terkait kecelakaan kerja yang diduga dialami karyawan PT UKK.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan, kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius dan menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan pertambangan di Morowali Utara.

“Kecelakaan kerja yang menimbulkan korban seperti yang diduga terjadi di wilayah PT UKK tidak boleh kembali terjadi. Karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan keselamatan kerja di perusahaan,”ujar Taufik

Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh perusahaan telah menerapkan SMKP dengan benar sehingga kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak kembali terjadi.

Evaluasi juga diminta memastikan perusahaan menetapkan dan menerapkan Prosedur K3 pertambangan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menerapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain evaluasi keselamatan kerja, JATAM mendesak pemerintah melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja, inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, serta penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, termasuk di PT UKK.

JATAM Sulteng juga meminta pemerintah pusat melalui KAIT (Kepala Inspektur Tambang) yang ada di Sulawesi Tengah memerintahkan PT UKK melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba. Hal tersebut merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta perusahaan melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba.

Selain itu, JATAM mendesak pemerintah untuk serius memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan apabila terjadi kecelakaan kerja yang terus berulang.

“Kami meminta pemerintah untuk serius memberikan sanksi kepada perusahaan berupa pemberhentian sementara kegiatan pertambangan jika kejadian itu terus berulang,”tegas Taufik

Desakan tersebut menegaskan bahwa kecelakaan kerja di sektor pertambangan tidak boleh hanya berakhir pada proses evaluasi administratif. Pemerintah diminta memastikan sistem keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran atau kecelakaan kerja yang terus berulang.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less