PSU di Tengah PUASA
(Catatan Redaksi)
Pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Morowali Utara (Morut) akan dilaksanakan di 3 TPS. TPS 01 desa Menyoe kecamatan Mamosalato, TPS 01 desa Pebooa Kecamatan Petasia Timur dan TPS Khusus untuk karyawan PT. ANA. Dalam rapat koordinasi persiapan PSU Morut yang dilaksanakan di Kolonodale jumat 26 Maret 2021 jadwal PSU direncanakan tanggal 19 April 2021.
Rencana jadwal PSU ini otomatis bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim,
Dikutip dari TribunNEWS.com, diketahui PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada tanggal Selasa, 13 April 2021.
Penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
PSU Morut di 3 TPS adalah momentum penting bagi warga masyarakat Morut dalam menentukan pemimpinnya selama 5 tahun mendatang. Warga Morut menjadikan momentum ini untuk menahan segala hawa nafsu, berperilaku sabar, dan tahan akan adanya ujian. Karena dalam politik kita ketahui sering terjadi upaya politik uang dan menghalalkan segala cara untuk bisa memenangkan Pilkada. Bahkan dalam PSU dimana masyarakat secara keseluruhan menaruh harapan besar akan hadir seorang pemimpin yang menjadi teladan dalam sikap dan perilakunya.
Ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Morut yang bertarung. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morut nomor urut 1 Delis Julkarson Hehi dan Djira serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Morut nomor urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu. Pelaksanaan PSU ini setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusannya pada tanggal 19 Maret 2021.
Sebagaimana pembacaan keputusan MK terkait Perselisihan hasil Pilkada Morut dikutip dari JurnalNews.id
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Morowali Utara) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” sambung Anwar Usman.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Kemudian, Termohon harus menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke MK.
Maka marilah mengedepankan rasa cinta kepada daerah kita Morowali Utara dalam menentukan pilihan, melepas semua ego kepentingan dan menyatukan dukungan untuk pemimpin yang bisa membawa kita kedalam perubahan.
Selamat menanti PSU dan menyambut bulan suci ramadhan.**
Komentar