Polres Touna Reales 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Touna- Polres Touna, mengelar pres reales terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba di aula Rupatama Polres Touna, Kamis 26/11/2020
Kegiatan di pimpin Kasubbag Humas Iptu Triyanto dan di dampingi Kasat Narkoba Akp Muh. Irham SH., bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Touna.
Selain itu, menghadirkan beberapa tersangka yang berinisial RL (29), WM (20), MH (18), MF (30), dan DP (20).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Touna membekuk ke lima tersangka di salah satu rumah di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una.
Peran ke 5 (Lima) orang tersangka adalah sebagai pemilik dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu yang akan di gunakan atau di konsumsi bersama sama.
Ke 5 tersangka di kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.
(Pid-Humas)
Komentar