Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Pemerintah Kecamatan Lembo Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga Beteleme

Pemerintah Kecamatan Lembo Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga Beteleme

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 9
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lembo – Pemerintah Kecamatan Lembo mengundang para pihak yang berselisih soal batas lahan di Desa Beteleme untuk hadir dalam rapat mediasi pada Selasa, 2 September 2025, pukul 09.00 WITA, di ruang kantor Camat Lembo.

Undangan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Camat Lembo, Elsafan Supari, SE. Pihak yang diundang antara lain Tumijan/Merry dan Mercy Nana selaku warga yang bersengketa, serta pihak terkait lainnya seperti Anggota DPRD Morowali Utara Heny Humbu, Asisten I Pemerintahan, BPN Morut, Polsek Lembo, dan Danramil.

Kepada media ini, Tumijan memastikan akan menghadiri undangan tersebut.

“Iya pak, kami akan hadiri undangan pihak kecamatan besok. Berharap semua ini bisa tuntas dengan baik,” ujarnya, Senin (1/9).

Dalam surat undangan itu, ditegaskan tujuan mediasi adalah untuk mencari solusi terbaik agar perselisihan batas lahan dapat diselesaikan dengan baik dan damai. Berdasarkan hasil pengukuran BPN Morut, lahan milik Tumijan/Merry masuk sekitar 1 meter ke area milik Mercy Nana. Meski demikian, pihak Tumijan/Merry menyatakan bersedia mengalah, dengan syarat tetangga tidak lagi mempermasalahkan timbunan di lokasi tersebut.

Pemerintah Kecamatan Lembo berharap kedua belah pihak dapat mengikuti arahan mediasi agar konflik segera berakhir. Apalagi salah satu pihak, Mercy Nana, diketahui berstatus ASN di Puskesmas Beteleme, sehingga diharapkan bisa menghormati proses yang difasilitasi pemerintah. Sebelumnya, mediasi pernah gagal karena yang bersangkutan meninggalkan pertemuan dalam kondisi marah.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada kehadiran Anggota DPRD Morut, Heny Humbu, yang menyebut dirinya berada di lokasi sengketa karena meninjau usulan masyarakat terkait pembangunan drainase melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir). Namun, perlu dipahami bahwa proyek berbasis APBD tidak dapat dilaksanakan di atas lahan yang masih bersengketa.

Ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan masalah hukum, penghentian proyek, hingga kerugian keuangan negara. Karena itu, penyelesaian sengketa lahan menjadi prioritas utama sebelum program pembangunan dapat direalisasikan.

Dengan adanya mediasi ini, pemerintah kecamatan berharap semua pihak menahan diri, tidak terbawa emosi, dan bersedia menerima jalan tengah demi kepastian hukum sekaligus kelancaran pembangunan di Desa Beteleme.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less