Persoalan PT. SPN dan Warga Desa Mayumba, Pernah Ada Memo Anwar Hafid di Tahun 2012

BERITA MORUT486 views

MORUT- Kehadiran PT. SPN diwilayah Kecamatan Mori Utara. Penanaman pohon sawit didesa Mayumba oleh PTPN XIV dimulai sejak tahun 1997 dan ijin HGU terbit pada tanggal 12 Juni 2009. Seiring berjalannya waktu terjadi peralihan pengelolaan lahan perkebunan dari PTPN XIV (Persero) dan sejak tahun 2011 PT. SPN mengeksploitasi lahan diatas lahan sertifikat HGU milik PTPN XIV (Persero). Masyarakat desa Mayumba terus memperjuangkan hak mereka, mendapatkan dukungan Pemda Morowali Utara saat ini, bahkan Gubernur Sulteng saat ini, saat menjabat Bupati Morowali mengeluarkan memo di tahun 2012.

Persoalan lahan warga desa Mayumba dengan PT. SPN pernah ditanggapi Bupati Morowali saat itu pada tanggal, 24 November 2012, ada catatan atau memo Bupati Morowali saat itu, Drs. Anwar Hafid yang ditujukan ke Camat Mori Utara berisi:

Segera dirapatkan dengan masyarakat, tentang tuntutan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat, dengan kesimpulan sbb:

1. Agar masyarakat tetap mempercayakan sepenuhnya pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah tersebut.
2. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah itu dalam waktu yang singkat.

Yang jadi persoalan di desa Mayumba, kecamatan Mori Utara adalah, Plasma yang dijanjikan oleh perusahaan saat sosialisasi tidak terealisasi sampai saat ini.

Lahan pertanian sawah dan kebun yang berlokasi didesa Mayumba kurang lebih 17 hektare masuk dalam peta HGU, walaupun tidak ditanami oleh perusahaan tetapi sangat merugikan masyarakat, karena tidak dapat melakukan pembuktian alas hak yang sah lewat program sertifikat tanah serta lahan pertanian sangat menunjang ketahanan pangan.

“Sampai saat ini lahan persawahan warga yang masuk HGU PT. SPN ini aktif. Kasian warga yang ingin mengurus sertifikat lahan tersebut tidak bisa,”ujar Kades Mayumba Yuyun Konduwes

Sesuai janji saat sosialisasi awal oleh perusahaan dari PTPN IV ke PT. SPN, masyarakat desa Mayumba mengharapkan adanya pembebasan lahan HGU yang berada di sepanjang jalan masuk desa guna menunjang perluasan pemukiman baru, karena desa Mayumba merupakan ibukota kecamatan Mori Utara dengan luas kurang lebih 22 hektare.

Sejumlah bukti pendukung terkait hal tersebut pada 28 Oktober 1999 dilakukan rapat bersama BPN dan para kades, pengukuran areal poligon tertutup plasma. Saat itu tim inventarisasi dari BPN bersama para kepala desa, bersepakat melakukan pengukuran dan desa Mayumba dilaksanakan pada tanggal 14 Desember sampai dengan 17 Desember 1999.

Kemudian pada 31 Oktober tahun 2012 dalam Berita Acara hasil pertemuan masyarakat desa Mayumba dan Tabarano dengan PTPN XIV Tomata disepakati masyarakat desa Mayumba akan diberikan plasma sebanyak 2 hektare per kepala keluarga, sejumlah 125 kepala keluarga, sesuai janji saudara Hi. Asri Parema atas nama pihak PTPN XIV (Areal di dalam HGU PTPN XIV). Berita acara ini ditandatangani perwakilan pihak PTPN XIV Tomata, Andi Arwan.

Surat dari DPRD Kabupaten Morowali nomor:593.4/49/III/DPRD/2009 tanggal 13 Maret 2009 kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional, yang isinya meminta BPN meninjau kembali pemberian SK HGU yang telah dikeluarkan untuk PTPN XIV PKS Tomata.

Pertemuan kasus sengketa lahan dengan perusahaan oleh komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2013. Pertemuan kasus sengketa lahan warga Mori Utara Morowali dengan PTPN XIV tanggal 2 juli 2013 menyepakati, pertama: bahwa permasalahan HGU yang dialami oleh warga yaitu: lahan yang berada diluar HGU yang masing-masing dikuasai oleh PTPN XIV sejak tahun 1997 berdasarkan peta HGU, Kedua: terdapat lahan-lahan masyarakat yang berada didalam peta HGU, dalam bentuk sertifikat, SPPT, SKPT, lahan kelola (kebun dan sawah aktif)serta lahan desa (lahan penggembalaan sapi), ketiga: Pola KKRA yang diterapkan sejak tahun 2000 tidak jelas penggunaaan alokasi anggaran sebesar 42 Miliar yang dikelola oleh KUD Wulanderi Tomata.

Surat BPN tanggal 02 November 2023, membenarkan bahwa dibeberapa titik terdapat penanaman kelapa sawit milik PT. SPN di desa Mayumba telah melewati batas HGU. Bahwa hal ini menjawab surat kepala desa Mayumba nomor: 593/317/KDM/2023 tanggal 01 November 2023. Permohonan pengukuran Terkait titik HGU PT. SPN dilakukan melalui permohonan pendaftaran ke kantor Pertanahan Morowali Utara.

Permasalahan lahan pertanian masyarakat, yang masuk dalam HGU diwilayah Mori Utara ternyata dirasakan juga oleh desa Peleru dan Era.

Desa Peleru, pada tahun 1999 pihak perusahaan meminta tanah kandang seluas kurang lebih 250 hektare untuk dijadikan kebun inti, namun sampai saat ini masyarakat menolak karna lokasi kandang sapi tersebut sudah ada sebelum adanya PTPN IV.

Kebun desa Peleru seluas kurang lebih 6 hektare diwilayah Watumesono saat ini sudah ditanami oleh pihak PT. SPN sehingga Peleru tidak memiliki kebun desa.

Tanah masyarakat seluas kurang lebih 80 hektare, dijanji untuk ditukar gulingkan pihak pemerintah desa menyiapkan lahan tukarnya dan pihak PT. SPN menyiapkan jalan dan bibit namun sampai saat ini janji tersebut tidak ditepati dan tanah tersebut dikuasai oleh pihak PT. SPN

Desa Era, lahan pertanian aktif didesa Era seluas kurang lebih 140 hektare masuk dalam area HGU perusahaan, sehingga masyarakat desa Era tidak dapat menerbitkan bukti sertifikat.

Komentar