Pencuri BBM dan Tabung Gas di Morut “Digas” Tim Resmob Elang Tokala
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 79
- print Cetak

Ket foto: Tim Resmob Elang Tokala (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LEMBO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) dan tabung gas di wilayah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menerangkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) hingga Kamis (8/10/2026), berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/57/IX/RES.1.8./2026/Satreskrim tanggal 7 September 2026.
Kasus bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Korban, Arifin Huggiallo Peni, mendapati dua jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang disimpan di garasi mobilnya hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berhelm, berbaju hitam, dan bertato di tangan kiri mengambil jerigen tersebut. Kejadian diduga berlangsung setelah toko ditutup pada 1 September 2026 pukul 23.00 WITA.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku inisial TH alias Upik berada di Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Nuha, tim mengamankan Upik. Dari interogasi awal, ia mengaku beraksi bersama rekannya, JDE. Tim lalu bergerak ke Desa Beteleme dan menangkap Jhon pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, tim melacak barang bukti hasil curian yang telah dijual.
Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian secara berulang kali di beberapa lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 tabung gas Elpiji 3 kg, 2 tabung Bright Gas 5,5 kg, serta 10 jerigen berisi BBM jenis solar dan Pertalite. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Mako Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Ivan)
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar