FMSM Gugat PT IGIP: Dugaan PHK Sepihak, Penggusuran Konservasi Mangrove hingga Penguasaan Aset Desa Disorot
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 64
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI – Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) melontarkan kritik keras terhadap PT International Green Industrial Park (IGIP) yang beroperasi di Kabupaten Morowali. Perusahaan yang semestinya membawa dampak ekonomi bagi daerah itu kini disorot atas serangkaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, persoalan lingkungan, hingga konflik kepentingan yang disebut merugikan masyarakat lokal.
Dalam pernyataan resminya, FMSM menilai kehadiran investasi industri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga, mengesampingkan tenaga kerja lokal, maupun mengorbankan lingkungan hidup.
FMSM juga menduga terdapat keterlibatan oknum pemerintah desa dalam sejumlah persoalan yang mereka soroti. Organisasi tersebut mendesak manajemen PT IGIP, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi dan penyelidikan atas berbagai dugaan tersebut.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan bernama Mario.
FMSM menduga PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan mengandung unsur diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Organisasi itu menyebut, sebelum surat PHK diterbitkan, Mario sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh Kepala Desa Sambalagi. Bahkan, menurut FMSM, kepala desa bersama orang tua Mario mendatangi kantor IGIP pada malam hari.
FMSM mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan hubungan industrial yang dinilai seharusnya ditangani melalui mekanisme ketenagakerjaan.
Atas persoalan tersebut, FMSM mendesak PT IGIP membatalkan PHK terhadap Mario, memulihkan hak-haknya, serta menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja lokal.
FMSM juga meminta manajemen mengevaluasi peran Ibu Joana yang disebut sebagai penerjemah atau penghubung komunikasi pimpinan, serta Hanif yang menjabat HR Supervisor.
Secara khusus, FMSM mendesak agar Hanif dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penerbitan surat PHK yang dipersoalkan tersebut.
Tuduhan dan tuntutan ini merupakan sikap FMSM yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal yang, menurut FMSM, telah disepakati pada 2023.
FMSM menilai kesempatan kerja bagi masyarakat lingkar industri belum diberikan secara maksimal. Mereka menyebut tenaga kerja lokal selama ini lebih banyak ditempatkan pada posisi staf, sementara peluang menduduki jabatan strategis dinilai masih terbatas.
Organisasi tersebut merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal sebagai salah satu dasar tuntutannya.
FMSM meminta PT IGIP tidak sekadar membuka lapangan kerja, tetapi juga memberikan kesempatan pengembangan karier yang adil bagi putra-putri daerah.
Selain itu, FMSM mempersoalkan keputusan PT IGIP yang disebut memutus kerja sama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
Menurut FMSM, pelaku usaha lokal tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Mereka menduga pemutusan kerja sama itu berkaitan dengan intervensi pihak tertentu, termasuk dugaan kepentingan bisnis yang melibatkan oknum pemerintah desa.
Sorotan FMSM tidak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan dan kemitraan usaha.
Organisasi tersebut mengungkap dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove di wilayah konservasi negara di Dusun 3 Ujung Barat, Sambalagi, menggunakan alat berat atau excavator milik PT IGIP.
FMSM juga mempersoalkan dugaan transaksi lahan konservasi yang disebut diperjualbelikan kepada pihak luar.
Dalam pernyataannya, FMSM menyebut lahan tersebut diperjualbelikan atas nama Roy Bualo kepada Ridwan pada 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp95 juta.
FMSM mengklaim memiliki bukti kuitansi terkait transaksi itu.
Mereka menilai dugaan penimbunan dan transaksi tersebut harus ditelusuri karena menyangkut status kawasan konservasi, legalitas penguasaan lahan, serta potensi kerusakan ekosistem pesisir.
FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup memeriksa status kawasan, legalitas transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan alat berat dalam aktivitas tersebut.
Apabila dugaan pelanggaran lingkungan terbukti, organisasi itu meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FMSM turut menyoroti dugaan pengalihan penguasaan aset kendaraan operasional milik PT IGIP.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut kendaraan dengan nomor polisi DB 9833 SBM, yang sebelumnya dikaitkan dengan kendaraan operasional perusahaan, kini diduga dikuasai sebagai kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa.
FMSM meminta asal-usul, status kepemilikan, dokumen pengalihan, dan dasar penggunaan kendaraan tersebut diperiksa secara transparan.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti kewajiban ganti rugi atas kerusakan kendaraan milik warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencarian nafkah di sekitar kawasan industri.
Salah satu kasus yang diangkat adalah kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi yang disebut mengalami kerusakan parah. FMSM menilai penyelesaian ganti rugi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan warga.
Namun, dugaan penguasaan aset maupun persoalan ganti rugi tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen dan penjelasan dari pihak terkait.
Enam Tuntutan FMSM
Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan enam tuntutan utama:
• Memenuhi komitmen tenaga kerja lokal, termasuk memberikan kesempatan kepada pekerja daerah untuk menduduki posisi strategis.
• Membatalkan PHK terhadap Mario, memulihkan hak-haknya, serta menghentikan dugaan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal.
• Memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan alat berat untuk aktivitas penimbunan kawasan mangrove bersama pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan FMSM.
• Memulihkan hak dan kesempatan usaha PBM lokal serta APBMI Morowali, melalui mekanisme yang transparan dan tanpa intervensi yang tidak semestinya.
• Mendesak PT IGIP dan Pemerintah Kabupaten Morowali memediasi serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat.
• Meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang, termasuk Polda Sulawesi Tengah, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, menelusuri dugaan kerusakan dan transaksi lahan mangrove, dugaan praktik monopoli, serta dugaan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.
FMSM menegaskan, investasi industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Mereka meminta manajemen PT IGIP tidak menjadikan kepala desa maupun pihak tertentu sebagai satu-satunya acuan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
FMSM juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditanggapi dan dugaan persekusi terhadap warga lokal terus berlanjut, mereka bersama elemen masyarakat lainnya akan mengonsolidasikan aksi perlawanan, termasuk rencana pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP.
Pernyataan itu menjadi sinyal meningkatnya ketegangan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kepentingan warga Sambalagi dan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas industri.
Kini, publik menanti penjelasan terbuka dari manajemen PT IGIP, Pemerintah Desa Sambalagi, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Sebab, investasi seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, bukan sumber konflik berkepanjangan. Dugaan pelanggaran harus diuji melalui penyelidikan yang objektif, sementara hak masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan wajib mendapatkan perlindungan.
Media ini coba menghubungi pihak PT. IGIP dan Kades, namun sampai berita ini tayang belum bisa terhubung.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar