Morowali Utara “Dikepung” Ijazah Palsu

SERBA SERBI581 views

Opini: Morowali Utara “Dikepung” Ijazah Palsu

Penulis: Hendly Mangkali

 

Morowali Utara- Kabupaten Morowali Utara (Morut) “di kepung” dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum pejabat.

Upaya “perang” terhadap penggunaan ijazah palsu sejak tahun 2016 di suarakan, bahkan menjadi pemberitaan di media online. Namun upaya ini kurang “menggigit” sehingga kemudian berakhir dengan diam tanpa ada tindakan apapun.

Tidak mudah untuk membongkar dugaan ijazah palsu, karna desas desus soal ijazah palsu ASN Morut sangat banyak.

Dugaan ada pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggunakan ijazah palsu bukan hal yang baru tiba-tiba terdengar,
Pada bulan mei 2016 salah satu media pernah merilis berita berjudul “Bupati Aptripel Didesak Usut Ijazah Palsu PNS”

Dalam rillis disebutkan bahwa Bagian kepegawaian setempat memiliki data sejumlah nama yang tersandung dengan ijazah bodong.

Namun setelah itu, semua pihak seakan sepakat dan seirama menutup erat-erat dugaan kasus ijazah palsu PNS.

Dalam catatan informasi yang kami peroleh saat ini, bahkan di duga ada oknum pejabat eselon 3 di Satuan Polisi Pamong Praja Morut, yang menggunakan gelar Sarjana Ekonomi bodong. Gelar ini jarang di gunakan oleh oknum tersebut dalam papan nama pegawai, tetapi terpajang di absensi kehadiran pegawai.

Kini bukan hanya pada ASN dalam birokrasi di Morut yang diterpa isu ijazah palsu. Namun kabarnya ada anggota DPRD Morut saat ini, dan ada mantan anggota DPRD Morut yang ikut mencatut penggunaan gelar palsu.

Untuk memastikan apakah anggota DPRD Morut saat ini ada yang terkait dengan ijazah palsu, maka kami akan mengajukan pertanyaan mengenai data profil dari 25 anggota DPRD Morut saat ini yang dimulai tanggal 03-05 februari 2021. Anggota DPRD Morut yang berani mengisi biodatanya akan kami publikasikan.

Penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, lebih- lebih jika gelar akademik yang disematkan itu berasal dari luar negeri.

Namun, dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”

Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)*(Foto illustrasi)

 

Komentar