Gaji Pokok Karyawan Lokal TPM Rp.1 Juta, Jauh dari UMK Morut. Jadwalkan Demo.
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- visibility 154
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Sejumlah karyawan lokal PT Tunas Persada Mining (TPM) di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, mengeluhkan besaran upah yang mereka terima karena dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Utara Tahun 2026.
Keluhan itu disampaikan melalui perwakilan karyawan, Muh Ismail, yang berharap pemerintah daerah dan DPRD Morowali Utara, dapat mendengar dan memperjuangkan hak-hak pekerja lokal yang selama ini merasa belum mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Menurut para pekerja, gaji pokok yang diterima saat ini berkisar Rp1.000.000 untuk operator dan Rp1.500.000 untuk pengemudi dump truck (DT). Angka tersebut dinilai sangat jauh dari UMK Morowali Utara tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp4.408.209 per bulan.
“Kami berharap bisa bertemu dengan pimpinan DPRD Morowali Utara untuk menyampaikan langsung kondisi yang kami alami. Kami hanya ingin memperoleh hak yang layak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan karyawan. (31/5).
Ia juga menambahkan karyawan akan mendatangi DPRD Morut pada hari Rabu mendatang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Di tengah geliat investasi dan aktivitas pertambangan yang terus berkembang di Morowali Utara, para pekerja berharap kesejahteraan tenaga kerja lokal tidak diabaikan.
Publik pun menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta instansi terkait dalam memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
HRD PT. TPM, Irfan yang dikonfirmasi media ini belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan redaksi.
“Betul, dengan siapa?,”tulis Irfan melalui pesan WhatsApp
Pengawasan ketenagakerjaan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi dan mencegah terjadinya praktik pengupahan yang tidak sesuai regulasi.
Apalagi, PT TPM hadir menggantikan PT Hilcon Jaya Sakti yang sebelumnya meninggalkan persoalan tunggakan gaji ratusan karyawan yang bekerja di wilayah IUP PT Keinz Ventura.
Karena itu, masyarakat berharap kehadiran perusahaan baru justru membawa perbaikan, bukan melahirkan persoalan baru terkait kesejahteraan pekerja.
Pemerintah daerah dan Disnaker diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan UMK maupun hak normatif pekerja lainnya, maka perlu ada langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah, pekerja lokal berharap pembangunan tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan tenaga kerja dapat diwujudkan secara adil dan bermartabat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar