Menguji Nurani Kemanusiaan dan Integritas Pejabat. Satpol PP dan BKD Morut, Beda Sikap Soal Oknum PPPK Berkasus
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
- visibility 17
- print Cetak

Ket: Kolase Foto Kasat PolPP (kiri) dan Kepala BKD Morut (kanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menegaskan telah resmi memecat oknum berinisial A, yang sebelumnya diduga menghamili dan menelantarkan seorang perempuan berinisial S. Namun, langkah tegas itu justru berujung ironi setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morut melantik yang bersangkutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Satpol PP Morut, Buharman Lambuli, menegaskan bahwa pemecatan terhadap oknum tersebut telah dilakukan sejak Mei 2025, jauh sebelum proses penerimaan PPPK diumumkan.
“Saya selaku Kasat telah memecat oknum AL sebagai tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Daerah Morut sesuai SK Nomor: 188.4/308/SK-RHS/SATPOLPP-DAMKAR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025. Artinya secara institusi yang bersangkutan sudah resmi dipecat,” tegas Buharman.
Buharman juga mengungkap bahwa surat pemecatan tersebut telah ditembuskan kepada BKD Morut dan diterima langsung oleh oknum yang bersangkutan.
“Surat pemecatan sudah kami tembuskan ke BKD. Dan yang bersangkutan juga sudah menerima. Kalau sekarang dia menerima SK PPPK, silakan konfirmasi ke BKD,” tambahnya.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya ketimpangan koordinasi antarinstansi, di mana Satpol PP telah mengambil tindakan tegas, sementara BKD terkesan meloloskan bahkan memback up oknum yang sudah memiliki catatan pelanggaran moral dan kedisiplinan.
Sementara itu, korban berinisial S mengaku kecewa dan merasa dipermainkan setelah mengetahui pelaku justru dilantik sebagai PPPK oleh BKD.
“Saya benar-benar tidak percaya. Orang yang sudah dipecat karena perbuatannya ke saya, malah dapat SK PPPK. Di mana keadilannya?” ujar S dengan nada kecewa. (8/10)
S mengaku akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Anak serta BKD Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menuntut kejelasan proses rekrutmen dan tanggung jawab moral dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas BKD Morowali Utara, terutama dalam hal pengawasan dan verifikasi latar belakang calon aparatur.
Langkah Satpol PP yang tegas justru tampak tidak berarti ketika instansi lain di lingkup Pemkab Morut justru menutup mata dan memberikan tempat bagi pelaku pelanggaran moral di tubuh pemerintahan.
Kepala BKD Morowali Utara, Nimrod Tandi belum bisa terhubung dikonfirmasi via handphone. Sampai berita ini tayang redaksi juga coba berusaha konfirmasi kepada Kepala BKD Pemprov Sulteng, Adiman, S.H., M.Si.
Kasus ini adalah ujian integritas pejabat terkait oknum PPPK yang melakukan pelanggaran berat. Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar