Mencari Keadilan Pemilu di Pilkada Morowali Utara

SERBA SERBI655 views

Mencari Keadilan Pemilu di Pilkada Morowali Utara

Penulis: Dr. Winner Agustinus Siregar, SH., MH. (Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Tenggara -Unsultra, Direktur Celebes Politica Group -CPG)

Pilkada terus berlanjut sebagaimana hidup mesti berlanjut. Show must go on, meskipun Covid 19 belum move on. Dalam pilkada kali ini masyarakat juga berhadapan dengan dilema, pasif dalam kegiatan politik-tetapi kehilangan momentum, bergiat jadi aktivis politik dadakan (situasional) tetapi mesti tetap waspada Covid.

Selama pemerintah belum mengumumkan secara resmi bahwa pandemi ini telah berakhir, maka kewaspadaan terhadap Covid mesti menjadi bagian keseharian –cuci tangan, pakai masker, tetap jaga jarak.

Tetapi kegembiraan politik ini terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja, sebagai momentum politik. Masa depan masyarakat pada periode tertentu dipertaruhkan melalui pemilu yang demokratis sebagaimana azas pemilu jujur dan adil.

Dalam dimensi keadilan pemilu melalui pilkada itulah, tulisan ini diperuntukkan. Sebagaimana tugas kita bersama adalah mengajak masyarakat dalam mengedukasi bahwa, salah satu aspek penting dalam pemilu adalah keadilan pemilu. Meraihnya, memperjuangkannya, dan bahkan mengaisnya jika harus dengan cara begitu. Perjuangan keadilan adalah perjuangan hak asasi.

Pandangan konstitusi menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Frasa ‘adil” dengan demikan merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu, yang harus menjiwai sistem pemilu baik dari sisi hukum pemilu (electoral law) maupun proses penyelenggaraan pemilu (electoral process).

Asas ‘adil’ dalam norma konstitusi terkait pemilu menunjukkan bahwa perwujudan negara hukum yang demokratis haruslah dilakukan secara berkeadilan. Peralihan sekaligus pelaksanaan kekuasaan yang berada di tangan rakyat tidak boleh dilakukan secara tidak fair. Dalam arti, kehendak atau suara rakyat dalam pemilu jangan sampai dikhianati dengan cara-cara membelokkannya menjadi kehendak kelompok elite secara curang, melalui pelaksanaan pemilu dengan menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut ukuran hukum dan etika.

Asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur secara konstitusional. Dalam konteks itu, tanpa hukum pemilu yang adil, sulit menghasilkan pemilu yang dipercaya. Tanpa proses yang adil, hasilnya pun tidak akan dapat diterima. Keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan setiap pemilihan umum, https://media.neliti.com/media/publications/96487-ID-menelusuri-konsep-keadilan-pemilihan-umu.pdf

Keadilan Pemilihan
Keadilan pemilu mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional untuk: (i) menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; (ii) melindungi atau memulihkan hak pilih; dan (iii) memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.

Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat bahwa ketidakberesan dalam proses pemilu dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan pemilu berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidakberesan dan menjamin pemilu yang bebas, adil, dan jujur.

Desain sistem keadilan pemilu yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu. Konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh proses pemilu.

Keadilan pemilu juga merupakan faktor yang memengaruhi perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut. Karena sistem keadilan pemilu sangat dipengaruhi kondisi sosial-budaya, konteks sejarah dan politik masing-masing negara, maka sistem dan praktiknya di seluruh dunia berbeda-beda.

Sistem keadilan pemilu perlu mengikuti sejumlah norma dan nilai tertentu agar proses pemilu lebih kredibel dan memiliki legitimasi yang tinggi. Norma dan nilai ini dapat bersumber dari budaya dan kerangka hukum yang ada di masing-masing negara ataupun dari instrumen hukum internasional.

Sistem keadilan pemilu harus dipandang berjalan secara efektif, serta menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas. Apabila sistem dipandang tidak kokoh dan tidak berjalan dengan baik, kredibilitasnya akan berkurang dan dapat mengakibatkan para pemilih mempertanyakan partisipasi mereka dalam proses pemilu, atau bahkan menolak hasil akhir pemilu. Keadilan pemilu yang efektif dan tepat waktu menjadi elemen kunci dalam menjaga kredibilitas proses pemilu. Sub bagian ini terutama merujuk pada https://www.idea.int/sites/default/files/publications/electoral-justice-handbook-overview-ID.pdf

Peran Pengawas Pemilu dan Gakkumdu
Keadilan berada dalam banyak dimensi, keluasan, ruang, tempat dan waktu. Keadilan itu terasa, terhikmati, dapat dirasakan, ketika ada yang mengalaminya sebagai korban. Mari memahami dengan sederhana.

Paling tidak jika pembahasan 1 sudah disepakati dalam pleno untuk diteruskan kepada Pembahasan 2, semestinya Bawaslu sebagai yang diberi mandat undang-undang untuk mengawasi pemilulah yang paling berkepentingan untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan benar. Paling tidak jika pembahasan berhenti di tingkat pembahasan 2, gunakanlah secara maksimal semua unsur yang diperlukan sebagai bahan untuk lanjut pada pembahasan 3.

Apakah pemanggilan saksi dilakukan dengan baik, apakah terlapor diperiksa secara patut dan profesional, apakah keterangan ahli diminta, apakah ada keraguan terhadap alat bukti? Mengapa tidak menggunakan surat keterangan dari lembaga hukum lain untuk mengkonfirmasi alat bukti jika ada keraguan. Menegakkan keadilan pemilu adalah salah satu tugas pengawas pemilu. Harus diupayakan selurus-lurusnya, seadil-adilnya.

Unsur kepolisian tidak dapat berkilah dengan alasan tidak cukup waktu yang ada untuk menyelesaikan penyelidikan. Semua hal itu bermuara pada pertanyaan, adakah mereka punya kapasitas dan profesionalitas dan juga integritas sebagai pengawas pemilu dalam penanganan pelanggara pidana kepemiluan.

Jangan sampai berkembang opini bahwa penyelenggara tidak profesioanl dalam bekerja, tidak fair –adil dalam perlakuan tindakan, maka pengawas pemilu kehilangan legitimasi publik, atau kepercayaan publik. Ada peradilan etik pemilu yang menanti. Apalagi jika spektrumnnya melebar menjadi tidak netralnya penyelenggara dan penegak hukum setempat yang ada.

Pemilu yang baik berlangsung dalam azas-azas yang baik pula, integritas, profesioanl, terbuka.
Jangan sampai kita tidak memerlukan sentra penegakan hukum (Gakkumdu) jika dalam kenyataan dan perkembangannya justru menghambat mencari keadilan secara materiil, dengan alasan-alasan formil sebagai dalih. Jangan sampai justru Gakkumdulah penghambat proses penegakan pelanggaran. Sudah jamak pendapat mengenai ini.

Atau jangan sampai masih memerlukan bimbingan teknis terus menerus, sementara kontestasi sedang digelar dan pengawas belum punya kapasitas untuk menjalankan tugasnya secara profesioal dan berintgeritas.

Deskripi ini adalah upaya membantu, memberi perspektif, menguatkan kapasitas pengawas pemilu. Keterampilan teknis, kemampuan analisis, mengembangkan konstruksi adalah kunci, sembari menghindar dari alasan-alasan klise tidak cukup waktu, padat pekerjaaan.

Semua itu hanya menjelasakan ketidak-profesioanalan pengawas pemilu, ketidak-cakapan, kurang kemampuan manajerial, dan semua itu mendekat kepada kata penting bagi penyelenggara, ‘etika penyelenggara’.

Kalaulah sekadar mengelak dari tugas sebagai pengawas pemilu, tentu menjadi pengawas adalah sesuatu yang menyenangkan, karena semua diberi jaminan, dari konstitusionalitas sampai ‘isi tas’.

Ini contoh, simulasi sederhana bagaimana semestinya pengawas pemilu dan penegak hukum dampingannya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak ada pihak yang suka berkonflik secara terbuka, tetapi orang lebih tidak menyukai jika diperlakukan tidak adil. Perjuangan mencari keadilan adalah tonggak perjuangan hak asasi dimanapun diseluruh dunia.

Dan cara pertama yang digunakan adalah menutupi informasi publik yang dimungkinkan, padahal Perbawaslu memberi ruang: Pasal 25 ayat (4) Perbawaslu No. 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran berkata: ‘Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-hasil kajian bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno. Bagaimana mungkin kalimat seterang-benderang ini masih mengandung soal ketidakjelasan.

Penyelenggara adalah pelaksana dalam berbagai aspek, bukan penafsir ketentuan perundangan. Mereka dengan jaminan konstitusionalitas, yang diisi kapasitasnya, dengan harapan integritas, mestinya cakap dalam tugas, menjamin integritas, karena bahkan ‘isi tasnya’ juga sudah dijamin.

Penutup
Pilkada mesti memberikan jaminan legitimasi demokrasi. Legitimasi bisa dicapai apabil pilkada memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, krediilitas dan integritas sebagaimana azas pemilu. Dengan itu masyarakat percaya dan yakin sepenuhnya terhadap penyelenggaraan yang bermuara pada hasil pemilu. Pengawasan pemilu yang efektif menjadi salah satu instrumen yang diyakini mampu memberikana jaminan atas pemilu yang demokratis (M.Afifuddin 2020:2), sekaligus cara untuk memastikan keadilan pemilu terjadi (penulis).

Mengapa penting memperjuangkan dan memenangkan perjuangan keadilan agar kita mempunyai pengalaman dan rasa yang sama, yang dengan itu menjadi pengingat betapa perjuangan keadilan adalah hak semua orang, dan kita melakukannya karena ketidakadilan yang kita alami.

Dari aspek calon kepala daerah, keterbiasaan, membangun budaya penegakan hukum -tidak mengkompromikan segala hal dengan penegakan hukum- adalah satu upaya contoh yang baik, agar warga masyarakat menyandarkan harapan yang sama kepada kita kelak, perjuangan keadilan akan bersolider dengan mereka semua yang pernah menjadi korbannya

Memberi contoh upaya hukum perjuangan mencari keadilan pemilu adalah semangat pemilu yang baik, yang sehat, yang dengan itu kiranya bertansformasi sebagai bukan sekadar upaya mencari keadilan pemilu, tetapi menjadi kanal/ruang perjuangan keadilan masyarakat secara luas.

Tulisan ini didedikasikan bagi setiap warga negara, pemantau, maupun pasangan calon yang berjuang untuk keadilan pemilu, yang dengan berbagai cara sedang dilakukan secara khusus masyarakat mori-wana yang akan pilkada 9 Desember nanti dalam perjuangan mencari keadilan pemilu: meminta kesasihan informasi, meminta ruang penggunaan diskresi, melaporkan secara etika profesi masing-masing, meminta agar menjaga netralitas, atau bahkan menakar peluang peradilan etika.

Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir (Amos 5:24)

Komentar