Kejari Morut Musnahkan Barang Bukti 20 Kasus Tindak Pidana Umum

BERITA MORUT1,004 views

MOROWALI UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 14.30 WITA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmuddin, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ikhwal Sainul, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
Muh Faizal Al Fitrah K, S.H. Serta dihadiri para tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Morowali Utara dengan disaksikan langsung oleh para pejabat terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi antara lain:

42 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,3044 gram,

Senjata tajam berupa golok/parang,

Beberapa pakaian dengan bercak darah,

Pakaian dalam wanita yang ikut dimusnahkan ada 3 buah BH.

Peralatan yang digunakan untuk tindakan kriminal seperti kunci T, kunci pas, kunci L, mata obeng, saklar sepeda motor, serta STB dan dos,

Barang-barang penunjang penyalahgunaan narkotika seperti bong, kaca pireks, korek api, dompet, tas, hingga telepon genggam,

Berbagai barang bukti lainnya termasuk spanduk dan kertas bukti transaksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmuddin, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan dan seluruh perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagai upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Mahmuddin.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan tertanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh para Jaksa Penuntut Umum.

Komentar