Kejaksaan Morut Diminta Periksa Proyek Irigasi di Desa Tiwaa, Dinilai Abaikan Keselamatan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 11
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Proyek pembangunan irigasi di Dusun II, Desa Tiwaa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, menuai protes keras dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari Dinas Pertanian Morowali Utara Tahun Anggaran 2025 ini dinilai dikerjakan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan akses warga.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp185.655.000 tersebut dikerjakan oleh CV Regista Berkarya Sejati. Namun hingga kini, pekerjaan masih berlangsung meski telah melewati tahun anggaran. Kondisi di lapangan memperlihatkan material galian tanah dibiarkan berhamburan dan menumpuk di badan jalan, sehingga menyebabkan jalan desa menjadi rusak dan becek, terutama saat musim hujan.
Obet, warga Desa Tiwaa yang mewakili masyarakat Dusun II RT 04, menyampaikan keluhan bahwa tanah hasil galian riol hanya ditumpuk di depan akses jalan masuk rumah warga. Akibatnya, jalan desa rusak parah dan dipenuhi lumpur yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Pekerjaan riol ini sudah berlangsung sejak pertengahan Desember. Kami sudah menyampaikan keluhan ini kepada pihak pelaksana, namun tidak diindahkan. Bahkan kami dari BPD dan pemerintah Desa Tiwaa juga merasakan langsung dampaknya,” ungkap Obet. (7/1).
Menurut warga, tidak adanya penertiban tanah galian membuat kondisi jalan semakin parah saat hujan turun. Lumpur berkumpul dan membuat akses dalam desa nyaris tidak bisa dilalui. Persoalan ini pun telah dirapatkan oleh masyarakat bersama BPD dan pemerintah desa untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Ironisnya, pihak kontraktor disebut telah berulang kali dihubungi oleh warga dan pemerintah desa, namun hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan atau penanganan sementara di lokasi pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Morowali Utara, Jasrin Ampugo, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan media belum dibaca.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Tiwaa meminta Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek irigasi yang dinilai bermasalah, baik dari sisi pelaksanaan teknis, dampak lingkungan, maupun kepatuhan terhadap aturan anggaran.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat, agar pembangunan yang seharusnya membawa manfaat tidak justru menjadi sumber penderitaan bagi warga desa.
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar