Kebakaran Berulang di Morowali Utara, Penegakan Hukum Terhenti di Level Imbauan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
- visibility 6
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara — Kebakaran lahan kembali menjadi fenomena tahunan yang tak kunjung berakhir di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Dalam rentang September hingga 19 Oktober 2025, tercatat sedikitnya tujuh kali peristiwa kebakaran terjadi di berbagai wilayah, terutama di Kecamatan Lembo.
Namun, di balik kepulan asap dan kerja keras petugas pemadam, muncul pertanyaan besar: mengapa pemilik lahan tidak pernah tersentuh hukum?
Padahal, sejumlah kejadian memiliki indikasi yang cukup jelas tentang asal api dan siapa yang bertanggung jawab. Salah satunya terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, di wilayah Beteleme, Kecamatan Lembo. Api yang berawal dari pembakaran sampah oleh anak seorang warga bernama Pak Dewa merembet ke lahan gambut dan membakar sekitar satu hektare area. Kasus ini tidak ada langkah hukum yang nyata terhadap pemilik lahan tersebut.
Situasi seperti ini bukan kali pertama. Setiap kali kebakaran terjadi, aparat hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membakar lahan, tanpa ada proses hukum lanjutan. Akibatnya, publik mulai menilai bahwa penegakan hukum di Morowali Utara tidak tegas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan atau lahan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Morut sering berhenti di level imbauan. Tidak ada proses penyelidikan mendalam, tidak ada penyitaan lahan, dan tidak ada penetapan tersangka. Pola ini memunculkan dugaan publik bahwa aparat enggan menindak karena pelaku merupakan warga atau pemilik lahan sendiri. Sementara dampak kebakaran itu bukan hanya pada pemilik namun luas berefek pada dampak kesehatan.
Ketimpangan penegakan hukum inilah yang membuat api selalu punya ruang untuk kembali. Masyarakat melihat tidak ada konsekuensi hukum, sehingga tindakan membakar lahan dianggap hal biasa. Petugas Damkar harus berulang kali berjibaku memadamkan api di tempat yang sama, sementara pelaku utamanya dibiarkan bebas.
Tanpa keberanian menindak pemilik lahan, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Ketegasan Kapolres dan aparat penegak hukum diuji — bukan dalam konferensi pers, tetapi di lapangan. Sebab, selama pemilik lahan dibiarkan, maka kebakaran berikutnya hanyalah soal waktu.
- Penulis: Redaksi Beritamorut









































Saat ini belum ada komentar