Bahodopi- Kasus dugaan penggelapan dana konsumen yang dilakukan oleh mantan karyawan PT. Mandala Multifinance, Tbk Cabang Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin mencuat. Hingga saat ini, tercatat sekitar 80 konsumen menjadi korban dari praktik penipuan yang dilakukan oleh mantan kolektor perusahaan berinisial AP.
Salah satu korban penipuan eks karyawan Mandala, menilai perusahaan tersebut tidak berinisiatif menghubungi para konsumen saat memberhentikan karyawan yang melakukan penagihan. Kemudian surat pimpinan cabang Mandala Bahodopi yang berisi pengumuman, tidak ada tanggal, dan tidak disampaikan lewat media online resmi, sehingga tidak sampai ke nasabah.
Korban yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya tertipu setelah mantan kolektor tersebut menawarkan program pelunasan denda dengan potongan sebesar 50 persen. Tawaran tersebut dikemas dalam bentuk promo khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Saya tidak tahu kalau dia sudah dipecat. Dia menghubungi saya dan mengatakan ada program Idul Fitri untuk pelunasan denda. Jika saya membayar melalui dia, saya bisa mendapatkan potongan 50 persen serta langsung mengambil BPKB saya. Karena percaya, saya pun mentransfer uang ke rekening pribadinya,” ujar korban pada Selasa (26/3).
Namun, setelah melakukan transfer pada 22 Maret 2025, korban mendatangi kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Bahodopi untuk menindaklanjuti proses pengambilan BPKB. Saat itulah korban baru mengetahui bahwa AP sudah dipecat sejak 15 Februari 2025.
Pimpinan Cabang PT. Mandala Multifinance Bahodopi, Ardin Naim, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa AP memang merupakan mantan karyawan mereka.
“Eks karyawan ini, Pak. Konsumen yang melapor menjadi korban AP ini sudah mencapai sekitar 80 orang,” ujar Ardin Naim pada Selasa (26/3).
Ardin menambahkan bahwa jumlah korban masih terus bertambah setiap harinya, seiring dengan semakin banyaknya konsumen yang menyadari telah tertipu. Hingga saat ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan hampir mencapai Rp200 juta.
Menyikapi kasus ini, pihak PT. Mandala Multifinance Bahodopi telah mengeluarkan edaran resmi kepada masyarakat. Dalam edaran tersebut, perusahaan memperingatkan konsumen untuk tidak melayani tiga mantan karyawan yang sudah diberhentikan, yakni AP, KM, dan AT. Pihak perusahaan menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembayaran tunai atau melalui transfer jika ditagih oleh mereka. Sayangnya, edaran resmi yang disampaikan tersebut, tidak terpublikasi maksimal, bahkan tidak diketahui oleh nasabah. Hal ini terlihat dengan bertambahnya jumlah korban.
Bahkan dalam wawancara media dengan pimpinan cabang Mandala Bahodopi. Ia mengaku melakukan komunikasi dengan beberapa teman di Palu, mendapatkan informasi jika pelaku tersebut yang berada di Palu, tetap santai seolah tidak ada masalah.
Pihak Mandala hanya menyalahkan nasabah, tanpa melakukan upaya untuk membantu nasabah yang jadi korban, agar mendapatkan solusi. Sikap ini tidak sesuai dengan misi Mandala yang mengutamakan kepuasan konsumen.
Korban yang tertipu program pemotongan denda, untuk mengambil BPKB motor, tentu adalah nasabah yang memiliki niat baik melunasi denda. Namun bukan mendapatkan pemotongan denda, tetapi jadi korban penipuan.
“Pihak Mandala harusnya bertanggung jawab terhadap aktivitas karyawannya, dengan memberikan kebijakan yang meringankan nasabah, tapi mereka hanya lepas tangan,”ujar korban (28/4)
Komentar