‘Hening Cipta’ Kasus CSR di Morowali Utara

SERBA SERBI587 views

OPINI- Morowali Utara adalah sebuah kabupaten di Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk tambang. Beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali Utara telah menjalankan program CSR untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa contoh program CSR yang seharusnya bisa dijalankan oleh perusahaan tambang di Morowali Utara antara lain:

1. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
2. Pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelatihan dan dukungan usaha kecil dan menengah.
3. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat melalui program-program pelatihan dan bantuan fasilitas.
4. Pelestarian lingkungan hidup melalui program-program konservasi dan pengelolaan lingkungan.

Namun, perlu diingat secara spesifik tentang program CSR perusahaan tambang di Morowali Utara dapat bervariasi tergantung pada perusahaan dan kegiatan operasionalnya.

CSR dalam bentuk bantuan tunai perusahaan telah dirasakan oleh sejumlah warga di setiap desanya. Namun dibeberapa desa, seperti desa Mondowe, Koromatantu contohnya.

Namun disisi lain, CSR ini menimbulkan polemik diantara masyarakat dan pemerintah desa, yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan musyawarah bersama, hingga berujung ke meja penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

Hal yang menonjol dari duduk persoalan dana CSR ini karna tidak adanya transparansi jumlah yang diterima, bagaimana pengelolaannya, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dari sekian banyak kasus CSR yang muncul di media jadi sorotan. Dua desa yang terus berpolemik terkait CSR yaitu desa Tiu kecamatan Petasia Barat, dan desa Tompira kecamatan Petasia Timur.

Baik desa Tiu maupun desa Tompira, warga telah melaporkan kasus tersebut ke Tipikor Polres Morut dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Sejumlah pihak telah di periksa, baik itu kepala desa, bendahara dan tim pengelola kegiatan CSR.

Kepala desa dituding menyalahgunakan kewenangannya melampaui batas, seperti menerima transfer dana CSR dari perusahaan melalui rekening pribadi, hingga belanja kebutuhan kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah foto transaksi rekening bank yang jelas menunjukan fakta-fakta seperti yang dikeluhkan warga.

Desakan untuk mengusut tuntas dan membuka dugaan korupsi dana CSR terus disampaikan.

Penegakan hukum CSR seolah sedang “mengheningkan cipta”. Masyakat menanti taji penegak hukum. Agar kasus CSR di perjelas penanganannya.

Komentar