Gubernur Sulteng Tegaskan Peran Desa dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba, Ungkea Jadi Calon Desa Percontohan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 13
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa desa dan kelurahan memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi, penguatan kesadaran hukum, serta pencegahan narkoba. Penegasan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, Pembukaan Pelatihan Paralegal, serta Deklarasi Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Desa Ungkea, Kabupaten Morowali Utara, diumumkan sebagai Calon Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini dinilai sebagai langkah awal untuk mendorong praktik tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa membangun ketahanan hukum di tingkat desa merupakan fondasi penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba dan praktik penyimpangan lainnya.
“Perang melawan narkoba, korupsi, dan pelanggaran hukum tidak bisa hanya bertumpu di kota. Desa dan kelurahan harus menjadi benteng utama. Ketika desa kuat secara hukum, maka masyarakat akan terlindungi,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Posbakum Desa/Kelurahan dan paralegal desa sebagai sarana mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan layanan hukum di desa akan mencegah konflik berkepanjangan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Posbakum dan paralegal bukan sekadar program, tetapi instrumen negara untuk memastikan keadilan benar-benar hadir sampai ke pelosok desa,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, Menteri Desa, PDT H. Yandri Susanto, Kepala BNN RI Komjen Pol. (HC) Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Supratman, unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Tengah, termasuk Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K, S.Pd, M.Pd.
Penetapan Desa Ungkea sebagai calon desa percontohan diharapkan menjadi pemantik bagi desa dan kelurahan lain di Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta aktif dalam pencegahan narkoba dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Sumber: MCDD
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar