Eks Hotel The Syah Palu, Ternyata Izin Pembangunannya Ruko dan Sejenisnya

PALU – Sekitar lima rumah warga dan sembilan petak kos-kosoan di Jalan Sisinga Mangaraja (Sigma) Palu, khususnya di lorong Simaja 1 tertimpa bekas bangunan The Sya Hotel Palu.

Pembangunan eks Hotel The Syah Palu hanya bermodalkan izin ruko dan sejenisnya. Hal ini terungkap dalam gugatan warga yang terdampak disekitar Hotel The Syah dan dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Palu.

Pembangunan Hotel The Syah Palu, yang tidak sesuai izin yang diberikan pemerintah kota Palu adalah perbuatan melawan hukum.

Salah seorang pemilik kos-kosan Yalbert Tulaka mengatakan, tertimpanya beberapa bangunan termasuk rumah warga dan beberapa kos-kosan, saat pihak kontraktor merobohkan sisa puing bangunan The Sya Hotel bagian belakang. Entah bagaimana teknik perobohan bangunan, sehingga robohnya ke belakang dan menimpa beberapa rumah dan sembilan petak kos-kosan.
“Saya dikabari sekitar jam satu siang kalau sisa bangunan The Sya Hotel sudah dirobohkan dan menimpa beberapa rumah dan kos-kosan,” kata Yalbert, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, akibat robohnya bekas bangunan The Sya Hotel sembilan petak kos-kosan dindingnya jebol dan miring, bahkan ada material bangunan sampai masuk ke dalam, sehingga tidak bisa lagi ditinggali. Selain itu ada sekitar lima rumah lainnya didingnya retak, ada atap rusak berat dan membuat penghuninya resah dan bisa saja sewaktu-waktu abruk dan menimpa penghuninya.
“Bisa liat sendiri beton yang ambruk sudah menempel rapat di bangunan kos-kosan dan rumah warga, sampai dinding kos-kosan ada yang ambruk dengan jebol. Belum lagi rumah warga lain bagian belakang rusak juga,” bebernya.

Yalbert Tulaka mengungkapkan, memang ada pihak kontraktor yang membongkar bangunan sisa hotel yang mengatakan akan bertanggungjawab, tapi tidak ada kesepakatan dan kejelasan bagaimana proses ganti ruginya, kapan akan dilakukan ganti rugi?
“Belum jelas bagaimana soal ganti ruginya, sementara beberapa bangunan sudah rusak akibat tertimpa material sisa bangunan hotel,” urainya.

Yalbert menambahkan, sebelumnya saat akan dilakukan pembongkaran sisa material bangunan hotel yang rusak akibat gempa, beberapa warga sekitar sudah melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Palu dan putusannya warga yang mengguggat menang. Namun pihak The Sya Hotel melakukan upaya hukum lain. “Sekarang putusan peninjauan kembali dari pihak The Sya belum ada. Sekarang yang kami minta agar pihak kontraktor segera ada kesepakatan ganti rugi dan demi keamanan warga yang tinggal bersebelahan dengan bekas bangunan The Sya Hotel,” tukasnya.
Sementara redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak kontraktor yang melakukan pembongkaran.

Komentar