BPN Morut Tidak Mematuhi Putusan Kasasi MA, Jalan Terjal Perjuangan Petani Lee
Oleh: Hendly Mangkali
1.895 Ha lahan yang terletak di 3 desa yaitu Desa Lee, desa Kasingoli dan desa Gontara kecamatan Mori Atas dikuasai PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) berdasarkan surat keputusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00026, tanggal 12 juni 2009.
Petani desa Lee terus berjuang mempertahankan haknya, jalan panjang dan terjal terus mereka lalui demi membuktikan hak mereka yang sama dihadapan hukum,
24 juni 2019 pada tingkat pengadilan pertama berdasarkan putusan nomor: 37/G/2018/PTUN PL, Pengadilan Tata Usaha Palu mengabulkan gugatan, dimana PTUN membatalkan dan mencabut Sertifikat HGU atas nama PT. SPN,
24 oktober 2019 PTUN Makassar Nomor: 114/B/2019pttun Mks, yang pada pokoknya menerima eksepsi pembanding yakni kantor pertanahan Morowali Utara (dahulu sebagai tergugat) dan PTPN/SPN (dahulu sebagai tergugat II Intervensi) yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah lewat waktu adalah suatu kekecewaan bagi masyarakat desa Lee yang telah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1932.
20 mei 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kabar baik ini diterima masyarakat 06 oktober 2020, kemenangan kecil yang menyertai kemenangan petani, kemenangan rakyat seluruh Indonesia.
Namun ATR/BPN sebagai tergugat, TIDAK MEMATUHI PUTUSAN KASASI MA, dalam putusannya mewajibkan kepala kantor pertanahan Morowali Utara untuk mencabut surat keputusan sertifikat HGU Nomor 00026 12 juni 2009 atas nama PT. SPN.
Bahkan 90 hari setelah diterimanya salinan putusan kasasi MA, sesuai UU nomor 9 tahun 2004 tentang PTUN pasal 116 dan PP No 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Tanah pasal 17 ayat 1 huruf b angka 2.
Dalam pemberitaan kami tanggal 28 oktober 2020 terjadi pembakaran pos jaga yang dibuat oleh masyarakat di pintu masuk PT. SPN diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan,
Berikut kutipan rillis BERITAMORUT.COM 28 oktober 2020;
Buntut putusan Mahkamah Agung RI terkait sengketa sertifikat hak guna usaha (HGU) yang di menangkan warga masyarakat desa Lee, dengan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) terjadi aksi Pembakaran Pos jaga palang yang dibuat warga desa Lee di jalan tani Kabomba sebagai jalan masuk PT. SPN, Rabu 28 oktober 2020 sekitar pukul 21.30 wita.
Kepala Desa Lee Almida Batulapa, Amd,Keb mengatakan kepada media ini terjadi pembakaran pos jaga yang mereka buat di pintu masuk PT.SPN
Barusan ini orang yang diduga karyawan perusahaan bakar pos jaga palangnya kami. Untung tidak terjadi hal-hal yang parah,
Pos jaga ini di antara kasingoli dan Lee ada jalan tani Kabomba yang juga di gunakan oleh SPN masuk ke lokasi tempat kerja mereka,”ujar Kades Lee (28/10).
Jalan terjal dan panjang perjuangan masyarakat Lee hingga tahun 2021 masih terus berlanjut, ada upaya sejumlah pihak yang memiliki kepentingan menghalangi petani mendapatkan haknya,
Hal ini membuat sejumlah organisasi peduli menyatukan perjuangan dalam Aliansi untuk Petani Lee, akan berjuang untuk mendesak BPN Morut melaksanakan putusan MA kembalikan hak petani.
Koordinator konsorsium pembaruan agraria (KPA) Noval Aspek Saputra, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara Muh. Charly Tungka, dan Ketua JATAM Sulteng Moh. Taufik dalam waktu dekat akan kembali “menggeruduk” kantor BPN dengan masa yang lebih banyak dan melibatkan seluruh organisasi peduli jika putusan MA diabaikan.
Perjuangan petani desa Lee adalah perjuangan rakyat Indonesia, perjuangan Mahasiswa untuk membuktikan bahwa petani memiliki hak yang sama didalam hukum.
Komentar