MORUT- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tiu Surati Kapolres Morowali Utara (Morut), mendesak penyelesaian dugaan penggelapan dana CSR Desa Tiu, kecamatan Petasia Barat, kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan foto surat yang diterima media ini tertanggal dalam surat BPD Tiu, 24 Maret 2025 perihal klarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan CSR.
Ketua BPD Tiu, Alexander Bansoe, S.Sos dalam suratnya menyampaikan desakan kepada kepolisian untuk penyelesaian kasus dana CSR.
“Disampaikan bahwa saat ini Badan Waratan desa Tiu, didelegasikan peserta musyawarah desa yang dihadiri oleh Camat Petasia Barat, pada tanggal 19 Maret 2025, mendesak Polres Morowali Utara untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan dana CSR dari PT. SSP ke masyarakat desa Tiu kecamatan Petasia Barat, yang penyelidikannya, dilakukan oleh Polres Morowali Utara sejak awal bulan Desember 2024, sesuai prosedurnya,”isi Surat BPD Tiu.
Musyawarah desa Tiu yang sudah dilakukan tidak ada titik temu antara pengelola dan pemerintah desa dalam pengelolaan dana CSR.
Penerimaan dana CSR Desa Tiu sejumlah 480 juta didesak warga untuk di pertanggung jawabkan. Nama kepala desa Tiu, Acil Helai, terseret dalam dugaan penyelewengan dana tersebut sebab penerimaan dana CSR dari perusahaan melalui rekening pribadi Kades Tiu.
Komentar