AUPL: BPN Menunjukan Sikap Pasif Terhadap Putusan MA
Palu- Aliansi Untuk Petani Lee (AUPL) melaksanakan aksi demo di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (1/2).
Aksi ini merupakan respon terhadap lambatnya tindakan BPN Provinsi dalam menanggapi Surat Permohonan Aliansi untuk mencabut Surat Keputusan Hak Guna Usaha PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).
Sebelumnya, Aliansi memasukan Surat Permohonan yang isinya mendesak BPN Provinsi Sulawesi Tengah agar secara hirarkis mencabut SK HGU PT. SPN sebab dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 174_K/TUN/2020 lembaga pertanahan tersebut diwajibkan mencabut SK HGU seluas 1.895 Hektar yang berada di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara.
Tuntutan Aliansi mendesak agar BPN Morut selaku tergugat melaksanakan putusan dan mencabut HGU PT. SPN, sebab, pasca putusan ini sudah dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada tindakan serius dari lembaga itu untuk mengeksekusi HGU itu.
Dalam aksi, kami menyampaikan orasi politik dan membentangkan spanduk Mosi Tidak Percaya kepada BPN dan juga akan memasang spanduk serupa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hanya saja, ditengah aksi berjalan, kami justru tidak diizinkan oleh pihak Kepolisian karena di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sedang ada rapat paripurna.
Tentu hal tersebut direspon kurang baik oleh pihak Aliansi. Sebab, tujuan Aliansi menuju ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengantarkan Surat Permohonan agar lembaga legislative itu menjalankan fungsi pengawasanya pada lembaga birokrasi yaitu BPN.
Kami kecewa, sebab dalam Undang-undang Dasar 1945 hak menyampaikan pendapat itu diberikan oleh Negara. Tidak boleh rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu dihalangi apapun situasi pada gedung Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
Padahal, kami sudah memenuhi semua prosedur pengerahan massa.
Karena tidak ingin terjadi tindakan represif lebih jauh, kamipun memilih tetap melakukan aksi di Kantor BPN Provinsi Sulawesi Tengah dengan tetap pada tuntutan utama kami yaitu Laksanakan Putusan Mahkamah Agung dan Cabut HGU PT. SPN.
Sikap Aliansi Untuk Petani Lee, tetap mendesak tergugat yaitu BPN Morowali Utara dan PT. SPN agar menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan Mahkamah Agung. Sebab, menurut kami, HGU tersebut dalam fakta persidangan terbukti cacat hukum dan administrasi.
Tapi kami heran, mengapa sikap pasif yang justru ditunjukan oleh lembaga tersebut. Maka, jika putusan pengadilan belum dijalankan. Maka, kamipun tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Charly koordinator lapangan.
Enos/Hend
Komentar