Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Arogansi Penyerobotan Lahan, Petani Sawit Lapor ke Polres Morowali Utara

Arogansi Penyerobotan Lahan, Petani Sawit Lapor ke Polres Morowali Utara

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM) bersama PT Agro Nusa Abadi (ANA) dilaporkan ke Polres Morowali Utara (Morut) atas dugaan penyerobotan lahan sawit seluas 120 hektare milik 64 petani, Kamis (7/8/2025). Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morut dan Advokat Rakyat.

Direktur LBH Morut, Alexander, bersama Dr. Yohanes Embon dan Advokat Rakyat Agussalim, S.H., menegaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki 60 sertifikat hak milik (SHM) yang sah atas nama para petani. Namun, sejak 2019, lahan tersebut dikuasai dan dipanen oleh Koperasi Mujur Jaya Molino tanpa pembagian hasil yang layak.

Koperasi ini menetapkan syarat yang tidak masuk akal. Dari SHM 2 hektare milik petani, mereka syaratkan agar 1 hektare diserahkan ke koperasi jika hasilnya mau dibagi. Ini jelas bentuk arogansi. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, panen buah sawit yang dilakukan oleh pihak koperasi tidak masuk ke PT. ANA.

Petani mengaku plang perlindungan LBH Morut yang dipasang di titik koordinat lahan kerap dicabut dan diganti dengan patok milik koperasi. “Buah sawitnya dulu diambil PT ANA, tapi sejak 2019 koperasi yang ambil.

Pertemuan antara petani dan pihak koperasi di kantor Desa Molino pekan lalu pun berakhir buntu. Pihak koperasi bersikeras pembagian hasil hanya akan dilakukan jika petani menyerahkan sebagian lahannya.

“Ini plang perlindungan LBH Morowali Utara dipasang disini, karna sesuai dengan perlindungan titik koordinat milik namanya Ratna ada dilokasi ini, ini lokasinya ada disini tapi banyak yang sudah dicabut dan diganti dengan patok koperasi.

Buahnya dulu PT. ANA yg ambil tapi sekarang kalau Ndak salah mulai tahun 2019 koperasi Mujur Jaya yang ambil.

Mulai dari tahun 2019 sampai sekarang ini di panen oleh koperasi. Tidak diberikan apa-apa karna syarat dari koperasi ini nanti dia mo bagi kalau kami punya lahan SHM 2 hektare, harus dikasih dia 1 hektare.

Pertemuan dengan pihak koperasi Minggu lalu di kantor desa Molino, tetapi tidak ada titik temu. Karna pihak koperasi tetap ngotot nanti dibagi apabila sudah diserahkan 1 hektare dari 2 hektare,”ujar salah satu pemilik lahan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koperasi Mujur Jaya Molino dan manajemen PT ANA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less